Sat Narkoba Polres Sragen Dalami Kasus Penangkapan Kurir Sabu-sabu di Kawasan Waterboom

Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sragen melakukan penyelidikan terhadap pemuda bermama Imron Kurniawan (28), warga Dukuh Ruwit, Desa Ruwit,

Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Istimewa.
Bukti penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika di di kawasan waterboom Dukuh Candirejo, Kelurahan Kwangen, Kecamatan Gemolong,Sragen, Jumat (28/9/2018) sore. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sragen melakukan penyelidikan terhadap pemuda bermama Imron Kurniawan (28), warga Dukuh Ruwit, Desa Ruwit, Kecamatan Wedung, Demak.

Imron diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika di kawasan waterboom Dukuh Candirejo, Kelurahan Kwangen, Kecamatan Gemolong, Sragen.

Kepala Satnarkoba Polres Sragen, AKP Joko Satrio Utomo, mengungkapkan, penyelidikan mendalam dilakukan untuk mengetahui motif dan jaringan tersangka.

"Jajaran kami terus memperdalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika oleh tersangka Imron yang ditangkap Jumat (28/9/2018) lalu," jelasnya mewakili Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman diwawancarai TribunSolo.com, Kamis (4/10/2018) siang.

Satnarkoba Polres Karanganyar Ciduk Pemakai Narkoba dari Kabin Truk

Joko melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga sebagai kurir.

Namun, ia juga mengaku sebagai pengguna barang haram tersebut.

Terlepas dari hal itu, Joko menegaskan akan terus mendalami penyelidikan untuk memberantas jaringan narkoba atas kasus Imron.

"Pendalaman kasus akan terus kita lakukan, agar kita bisa temukan bandarnya," paparnya.

Kodim 0723/Klaten Gencar Berantas Narkoba

Adapun, dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita dua klip plastik kecil sabu-sabu seberat satu gram yang dikemas dalam bungkus rokok.

Selain itu, penyitaan juga dilakukan terhadap satu ponsel merk Oppo warna putih, satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio biru H 3478 ZE, dan uang tunai Rp 1 juta.

Tersangka dijerat Pasal Primer 112 Subsider 127 UU No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lalu terancam penjara selama empat tahun hingga denda Rp 1 miliar. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved