Roro Fitria Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M, Jennifer Dunn Malah Dikabarkan Sudah Bebas
Beberapa saat kemudian, dirinya jatuh pingsan dihadapan ibunya, Raden Retno Winingsih.
Penulis: Rifatun Nadhiroh | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNSOLO.COM - Sejumlah pesohor dan selebritis tanah air terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Ada yang mendapat hukuman rehabilitasi, ada pula yang mendapat hukuman denda dan penjara.
Roro Fitria yang ditangkap polisi pada pertengahan Februari 2018 silam, pada Kamis (4/10/2018) dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.
Mendengar tuntutan jaksa, Roro Fitria langsung menangis histeris hingga jatuh pingsan di ruang persidangan.
"Dengan ini menuntut Roro Fitria dengan kurungan penjara selama lima tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah," ujar Maydarlis, Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).
Beberapa saat kemudian, dirinya jatuh pingsan di hadapan ibunya, Raden Retno Winingsih.
• Dituntut 5 Tahun Penjara, Roro Fitria Menangis hingga Pingsan di Kaki Ibunda
Sambil berada di atas kursi roda, ibunda Roro menangis melihat anaknya jatuh pingsan.
"Roro, Roro," tangis Retno ibunda dari Roro Fitria, dikutp dari Tribunnews.com.
Kamis, (4/10/2018) merupakan sidang lanjutan Roro Fitria yang beragendakan pembacaan tuntutan, dari kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Roro.
Video saat Roro pingsan pun beredar luas di sosial media.
• Jaksa Tuntut Roro Fitria Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Beda dari Roro Fitria yang menangis hingga pingsan, Jennifer Dunn yang ditangkap polisi karena kepemilikan narkoba pada awal Januari 2018 silam kini dikabarkan sudah bebas.
Kabar itu bermula dari sebuah postingan akun gosip kenamaan di Instagram pada Jumat siang (5/10/2018).
Jedun, sapaan akrab Jennifer Dunn dikabarkan telah bebas dari penjara sejak Selasa (2/10/2018).
Dikutip TribunSolo.com dari Grid.id, akun gosip itu membagikan video seseorang bertanya langsung pada salah satu tukang parkir di Rutan tempat Jennifer ditahan.
Tukang parkir yang tidak diketahui identitasnya tersebut menjelaskan bahwa Jennifer sudah dibebaskan sejak Selasa kemarin.
"Kata keluarganya dia jangan sampai ada wartawan yang tahu. udah senin tanggal berapa sih, eh selasa, soalnya senin masih dateng, dateng kunjungan biasa kunjungan biasa, kan pagi siang kan kunjungan,"
"Selasanya aku tanya lah kok kesini lagi bos, terus dibilang udah selesai, nah itu saya tahu," katanya dalam video tersebut.
• Jennifer Dunn Menang Banding, Hukumannya Dipotong Jadi 10 Bulan

• Kemalingan Perhiasan Senilai Rp 3 Miliar, Roro Fitria Berharap Polisi Bisa Segera Tangkap Pencurinya
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sendiri telah memutuskan menerima banding Jennifer beberapa waktu yang lalu.
Dalam putusan tersebut Jedun yang awalnya mendapat hukuman empat tahun penajara dan denda Rp800 juta hanya menjalani hukuman penjara selama 10 bulan.
Menurut majelis hakim Jedun hanya terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba untuk dirinya sendiri.
"Menyatakan terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje Binti Howard Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri." bunyi putusan seperti yang Grid.ID kutip dari Kompas.com, Kamis (23/8/2018).
Hal tersebut lantas membuat Jedun hanya mndapat masa tahanan selama 10 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi DKIJakarta tersebut.
Namun, kini baru beberapa bulan kabar bebasnya Jedun mulai beredar di dunia maya.
Hingga kini belum ada klarifikasi baik dari pihak Jedun maupun polisi mengenai hal tersebut.
(TribunSolo.com/Rifatun Nadhiroh)