Ratna Sarumpaet Mengaku Dianiaya
Kasus Ratna Sarumpaet, Mahfud MD: Hukum Pidana Itu Tidak Mengenal Permintaan Maaf
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan bahwa permintaan maaf tidak berlaku di depan hukum pidana.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
"Yaitu menyiarkan berita bohong yang patut diduga akan menimbulkan keonaran."
"Seharusnya menduga dong, bahwa itu tidak mungkin, kenapa 10 hari baru melapor, dan sebagainya, lalu menyiarkan begitu saja, mestinya dia patut menduga, tapi tergantung pada alasannya nanti ketika diperiksa oleh polisi, apakah betul dia seharusnya patut menduga tau tidak."
Isi pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946:
Pasal 14 ayat 2: Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15: Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.
Simak videonya berikut ini.
• Yunarto Wijaya Tantang Fadli Zon Lapor ke Polisi: Anda Bisa Proaktif untuk Membantu Membuka Tabir
Ratna Sarumpaet ditahan
Diberitakan sebelumnya di Kompas.com, Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet yang menjadi tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks, tentang penganiayaannya.
Ratna ditahan setelah diperiksa penyidik.
Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, alasan penahanan Ratna salah satunya karena penyidik khawatir yang bersangkutan melarikan diri.
"Jadi kenapa dilakukan penahanan, alasannya subyektivitas penyidik, jangan sampai melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).
Argo mengatakan, Ratna akan ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain
Pihak kepolisian juga menyatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet.
"Semua kemungkinan (adanya tersangka lain) bisa terjadi ya. Tergantung pada penyidik, nanti saja," kata Argo Yuwono.
• Tanggapi Kasus Ratna Sarumpaet, Yunarto: Pengecut Kalian yang Berlindung di Balik Status Sang Nenek