Polsek Laweyan Solo Gencar Lakukan Operasi Pekat
Selain mengamankan dua pemabuk, jajaran Unit Reskrim Polsek Laweyan juga telah membongkar praktik miras di tempat karaoke.
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polsek Laweyan, Solo, terus melakukan penanganan terhadap penyakit masyarakat (Pekat) yang meresahkan warga.
Selain mengamankan dua pemabuk, jajaran Unit Reskrim Polsek Laweyan juga telah membongkar praktik miras di tempat karaoke.
Juga menangkap tiga pasaagan mesum di kawasan indekos di wilayah hukum Laweyan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rabu (10/10/2018) malam, dua pemabuk yang dijaring Polsek Laweyan adalah Ari Wibowo (57) warga Karanglor, Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
• Tak Bisa Temani Putrinya yang Berulang Tahun ke-5, Iko Uwais Unggah Video Ucapan Selamat
Lalu Heri Sulistyo alias Heri Mbendol (49) warga Bratan, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Solo.
Sedikitnya empat botol miras kemasan botol sedang dan kemasan botol besar disita.
Mewakili Kapolsek Laweyan, Kompol Ari Sumarwono, Kasi Humas Polsek Laweyan, Aiptu Heriyanto, mengatakan, operasi untuk menekan Pekat yang meresahkan masyarakat.
"Operasi dilakukan berdasarkan pengembangan penyelidikan polisi," ujarnya kepada TribunSolo.com, Kamis (11/10/2018) siang.
• Suami dan Istri di Gunungkidul Bersaing pada Pilkades Serentak
Tak hanya itu, lanjut dia, Operasi Pekat juga diadakan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Pihaknya pun mengimbau agar masyarakat tak segan melapor kepada polisi jika ditemui indikasi Pekat di lingkungan sekitarnya.
“Jika ditemukan tindak pekat di wilayah Kecamatan Laweyan, silakan laporkan, akan kami tindaklanjuti,” ujar dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/polsek-laweyan_20170721_170314.jpg)