Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2019

Mahfud MD Bicara dari Sisi Hukum soal Aturan Mantan Anggota PKI dan HTI Ikut Pemilu 2019

Kali ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu buka suara terkait pemilu dan hak politik warga negara.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS.COM/HERUDI
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD. 

Yakni boleh memilih dan dipilih.

Keputusan tersebut telah disahkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa keturunan memiliki hak politik yang sama.

Soal 17 Nama yang Dilaporkan Farhat Abbas, Mahfud MD Sebut Bukan untuk Dijadikan Tersangka

"Tidak ada larangan itu krn:
1) Yg terlibat PKI skrng dpt dibilang sdh tdk ada krn PKI bubar 52 thn yg lalu, pengikutnya hampir2 sdh tdk habis;
2) Dulu ada putusan MK bhw keturunan mereka punya hak politik yang sama, boleh memilih dan dipilih," jawab Mahfud MD.

Hal tersebut juga berlaku untuk mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Mahfud menjelaskan, PKI dibubarkan secara hukum pidana karena dianggap melakukan kudeta.

Sedangkan HTI dibubarkan oleh negara berdasarkan hukum administrasi negara.

Meski telah dibubarkan, mantan anggota HTI tetap bisa menjadi calon legislatif maupun mendaftar Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Tidak ada larangan bagi di dalam UU ex anggots HTI utk jadi caleg atau pun jadi PNS.

HTI dibubarkan berdasar hukum administrasi negara, PKI dibubarkan krn scr hukum pidana dianggap melakukan kudeta," kicau Mahfud.

Mahfud MD Beberkan Alasan Tak Bisa Hadir di ILC untuk Membahas Kasus Hukum Ratna Sarumpaet

Diketahui sebelumnya, pada tahun 2019 mendatang, warga negara Indonesia akan merayakan pesta demokrasi Pemilu 2019.

Dalam pemilu tersebut akan dipilih para legislatif dan eksekutif (Pilpres 2019) yang didapuk sebagai wakil rakyat di pemerintahan.

Ada 16 partai politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu mendatang dengan nomor urutnya.

1: Partai Kebangkitan Bangsa, 2: Partai Gerindra, 3: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, 4: Partai Golkar, 5: Partai Nasdem, 6: Partai Garuda, 7: Partai Berkarya.

Lalu, 8: Partai Keadilan Sejahtera, 9: Partai Perindo, 10: Partai Persatuan Pembangunan, 11: Partai Solidaritas Indonesia, 12: Partai Amanat Nasional, 13: Partai Hanura, 14: Partai Demokrat, 19: Partai Bulan Bintang dan 20: Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.

Sejak 23 September 2018, masa kampanye Pemilu telah sah dilakukan sampai pada 13 April 2019.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved