Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tanggapi Kemungkinan Bangkitnya PKI, Mahfud MD: Bisa Ya, Bisa Tidak, Bisa Macam-macam

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kembali menegaskan bahwa ajaran komunis dilarang di Indonesia.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Google
Mahfud MD 

Netizen tersebut mencontohkan Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai partai terlarang yang dimaksud.

"Bapak @mohmahfudmd saya orang awam, Mohon penjelasan, apakah caleg dalam aturan UU tidak ada tercantum, syarat2 larangan tersangkut dalam Partai TERLARANG? saya sebut saja PKI? terima kasih atas penjelasan pak @mohmahfudmd," tanya netizen.

Menanggapi pertanyaan dari Benny, Mahfud memberikan dua penjelasan.

Mahfud menegaskan, larangan yang dimaksud oleh netizen tersebut tidaklah ada.

Ada dua alasannya. Pertama, menurut Mahfud, yang terlibat PKI kini sudah tidak ada.

Karena PKI telah bubar 52 tahun yang lalu.

Bahkan pengikutnya sudah hampir tidak ada lagi, menurut Mahfud.

Penjelasan kedua, keturuan PKI telah memiliki hak politik yang sama dengan warga negara lainnya.

Yakni boleh memilih dan dipilih.

Keputusan tersebut telah disahkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa keturunan memiliki hak politik yang sama.

"Tidak ada larangan itu krn:
1) Yg terlibat PKI skrng dpt dibilang sdh tdk ada krn PKI bubar 52 thn yg lalu, pengikutnya hampir2 sdh tdk habis;
2) Dulu ada putusan MK bhw keturunan mereka punya hak politik yang sama, boleh memilih dan dipilih," jawab Mahfud MD.

Pidato Closing Ceremony Asian Para Games 2018, Jusuf Kalla: Target yang Diberikan Presiden Meleset

Hal tersebut juga berlaku untuk mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Mahfud menjelaskan, PKI dibubarkan secara hukum pidana karena dianggap melakukan kudeta.

Sedangkan HTI dibubarkan oleh negara berdasarkan hukum administrasi negara.

Meski telah dibubarkan, mantan anggota HTI tetap bisa menjadi calon legislatif maupun mendaftar Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Tidak ada larangan bagi di dalam UU ex anggots HTI utk jadi caleg atau pun jadi PNS. HTI dibubarkan berdasar hukum administrasi negara, PKI dibubarkan krn scr hukum pidana dianggap melakukan kudeta," kicau Mahfud. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved