Polsek Jebres Solo Ringkus 3 Tersangka Pencuri dan Penadah Kasus Curanmor

Selain Ucok, petugas Polsek Jebres Solo menangkap Dedi Aryanto dan Candra Mardyanto. Mereka diduga terlibat kasus pencurian motor dan penadahan.

Tayang:
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Junianto Setyadi
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA
Kapolsek Jebres, Kompol Juliana (kiri), menunjukkan tiga tersangka saat gelar perkara curanmor di Mapolsek Jebres, Solo, Senin (15/10/2018) siang. 

Adapun dua tersangka penadah yang ditangkap sebelumnya, Sogol dan Candra,  mengaku menerima barang curian dari Ucok.

Sogol mengaku menerima barang curian dari Ucok dengan uang tanda terima sebesar Rp 2,5 juta.

Polsek Pasar Kliwon Solo Selidiki Modus Baru Pelaku Curanmor Mengaku Guru Berseragam Korpri

Lalu Sogol menjualnya kepada Candra sebesar Rp 3,5 juta.

Polisi menjerat ketiganya dengan pasal berbeda.

Ucok dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 7 tahun.

Lalu untuk Sogol dan Candra dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan barang curian dengan ancaman maksimal hukuman penjara 4 tahun. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved