Polsek Jebres Solo Ringkus 3 Tersangka Pencuri dan Penadah Kasus Curanmor
Selain Ucok, petugas Polsek Jebres Solo menangkap Dedi Aryanto dan Candra Mardyanto. Mereka diduga terlibat kasus pencurian motor dan penadahan.
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Junianto Setyadi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ucok Devran Devries Purba (34) dijebloskan lagi ke sel tahanan kepolisian.
Residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) hingga penjambretan itu sampai Senin (15/10/2018) ditahan di Mapolsek Jebres, Solo.
Kapolsek Jebres, Kompol Juliana BR Bangun, mengatakan, Ucok ditangkap karena diduga melakukan curanmor lagi.
Aksi pencurian itu terekam kamera CCTV warga sekitar.
• Polsek Jebres Solo Serahkan Motor Curian Pada Pemiliknya
"Ia melakukan pencurian pada Kamis (11/10/2018) lalu, tertangkap besoknya Jumat (12/10/2018)," ujarnya dalam gelar perjara di Mapolsek Jebres, Senin (15/10/2018) siang.
"Dan kita lakukan pengembangan," kata Kompol Juliana.
Selain Ucok, jajarannya mengamankan Dedi Aryanto alias Sogol dan Candra Mardyanto.
Adapun Ucok, dalam catatan kriminalnya, merupakan residivis atau mantan narapidana.
• Baku Tembak dengan Polisi, Residivis Curanmor di Palembang Tewas Tertembus Peluru
Bahkan ia melakukan aksinya itu di sejumlah tempat, termasuk di luar Kota Solo.
"Ucok ini residivis enam kali, pernah ditangkap Polres Sukoharjo juga," kata Kapolsek.
"Pernah dipenjara kasus curanmor dan jambret," katanya.
Juliana mengatakan, penangkapan Ucok dimulai dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Vario 150 cc milik Danar, warga Mojosongo, Jebres, Solo, Kamis (11/10/2018) lalu.
• Polsek Jebres Solo Ringkus Pria Mencurigakan di Purwodiningratan, Ternyata Bawa Sabu-sabu
Penyelidikan polisi melalui kamera CCTV warga sekitar kejadian, Ucok diduga kuat sebagai pelaku.
Ia pun diamankan di kediamannya pada Jumat (12/10/2018) pukul 01.00 WIB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/kompol-juliana_20181015_133706.jpg)