Kejari Solo Ingin Kasus Mercy vs Honda Beat Segera Disidangkan oleh PN Solo

Adapun seperti diberitakan sebelumnya, berkas perkara Iwan telah dinyatakan lengkap alias P21

Tayang:
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSHNA PRADIPHA
Kepala Kejari Solo, Teguh Subroto, diwawancarai Selasa (16/10/2018) siang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Berkas kasus dugaan pembunuhan Iwan Adranacus (40) dengan Eko Prasetyo (28) segera dilimpahkan ke persidangan Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo masih menunggu Polresta Solo untuk memproses tahap kedua pemberkasan.

Yakni dengan melimpahkan berkas lengkap berikut tersangka dan barang bukti kasus.

Hal tersebut menurut Kepala Kejari (Kajari), Teguh Subroto, sebagai upaya Kejaksaan agar kasus pengendara Mercedes-Benz tersebut bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Solo.

Wali Kota Solo Kirim 3 Nama Calon Sekda Solo ke Gubernur Jateng

"Dakwaan sudah disusun, diteliti secepatnya ke pengadilan (PN Solo)," ujarnya ditemui Selasa (16/10/2018) siang.

Kata Kajari, sembari menunggu pemberkasan tahap kedua diproses penyidik Polresta, pihaknya mengaku telah menjalin koordinasi dengan Polresta.

"Insya Allah Kamis (18/10/2018) besok tersangka dan barang bukti dan berkas peekara diserahkan mengingat masa penahanan akan habis," tegasnya.

Adapun seperti diberitakan sebelumnya, berkas perkara Iwan telah dinyatakan lengkap alias P21.

Berkas dianggap telah memenuhi unsur-unsur perbaikan seperti yang telah disangkakan oleh penyidik Polresta Solo.

Denmark Open 2018: Langkah Mulus Gregoria Mariska Tunjung, Berhasil Melaju ke Babak 16 Besar

Kasipidum Kejari Solo, Chandra Eka Yustisia, mengungkapkan, penyidik Polresta telah melengkapi petunjuk peneliti berkas dari Kejari.

Sesuai surat keputusan P21 bernomor B-2409/O.3.11/Epp.1/10/2018, Kejari menyatakan berkas Iwan telah lengkap tertanggal kemarin Senin (15/10/2018).

"Pemberkasan tahap satu telah lengkap, penyidik total memasukkan 17 saksi, sudah menambah hasil visum, hasil laboratorium forensik juga sesuai petunjuk kami," paparnya.

Selain itu, dirinya juga menyinggung bahwa dakwaan yang dilontarkan kepada   Iwan juga sesuai dengan yang disangkakan oleh penyidik.

Yakni Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun  penjara, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman 7 tahun penjara, subsider Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Tahun 2009 ancaman 15 tahun penjara. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved