Kasus Mercy vs Honda Beat Dilimpahkan ke Pengadilan Solo Pekan Depan

Maka status Iwan kini menjadi tahanan Kejari sesuai dengaan surat perintah penahanan yang telah dijeluarkan Kajari hingga 6 November 2018.

Tayang:
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSHNA PRADIPHA
Iwan Adranacus akan dibawa ke Rutan Solo setelah berstatus sebagai tahanan Kejari Solo, Kamis (18/10/2018) siang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo telah menerima Iwan Adranacus (40), tersangka kasus dugaan pembunuhan di timur Mapolresta Solo.

Iwan kini menjadi tahanan Kejari dan dititipkan di Rutan Kelas IA Surakarta atau Rutan Solo.

Seperti diberitakan, Iwan diserahkan Polresta Solo dalam tahap dua pemberkasan kasuspada Kamis (18/10/2018) pagi menyusul dinyatakan lengkap atau P21 berkas kasus pengendara Mercy.

Kepala Kejari Solo, Teguh Subroto, mengutarakan, penyerahan tahap kedua tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan kelengkapan berkas oleh jaksa peneliti dari Kejari.

Denmark Open 2018: Marcus Gideon/Kevin Sanjaya, Wakil Indonesia Pertama yang Lolos ke Perempatfinal

"Selanjutnya dengan adanya penyerahan tahap kedua akan segera kita limpahkan ke Pengadilan (PN Solo) dan cepat disidangkan," ujarnya ditemui di kantornya Kamis siang.

Kata Teguh, pihaknya juga telah menyusun dakwaan yang nantinya akan dikirim ke PN Solo.

Dakwaan, lanjutnya, sesuai dengan pasal-pasal seperti yang disangkakan oleh penyidik Polresta Solo.

Yakni Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun  penjara, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman 7 tahun penjara, subsider Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Tahun 2009 ancaman 15 tahun penjara.

Pasha Ungu Siap Mundur dari Jabatan Wakil Wali Kota Palu, Sang Istri Tulis Pesan Ini

Maka status Iwan kini menjadi tahanan Kejari sesuai dengaan surat perintah penahanan yang telah dijeluarkan Kajari hingga 6 November 2018.

Namun, pihaknya meyakini bahwa kasus Iwan akan dilimpahkan  sebelum batas waktu penahaan berakhir.

"Rencana Insya allah minggu depan kita limpahkan (ke PN Solo), sebelum tanggal itu (6 November) kita limpahkan, ia (Iwan) dititipkan ke Rutan Solo," paparnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved