Polresta Solo Periksa 4 Saksi terkait Kasus Air PDAM yang Mendadak Berwarna Merah
Polresta Solo melakukan pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran limbah pabrik di saluran air PDAM kawasan RW12 Banyuanyar, Banjarsari, Solo.
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polresta Solo melakukan pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran limbah pabrik di saluran air PDAM kawasan RW12 Banyuanyar, Banjarsari, Solo.
Total empat saksi dari pegawai PDAM telah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polresta Solo.
Ditemui TribunSolo.com pada Kamis (18/10/2018) pagi, Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli, menyampaikan, telah memeriksa empat orang dari PDAM untuk dijadikan saksi.
"Selanjutnya pihak pabrik dan warga akan diperiksa," jelasnya.
Ia menyebut, proses pemeriksaan membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Hal itu dikarenakan segala hal terkait kasus temuan air PDAM berwarna merah akan diselidiki.
Seperti bukti air PDAM di rumah warga yang berwarna merah.
• Polresta Solo Selidiki Air PDAM Dekat Rumah Jokowi yang Mendadak Berwarna Merah Darah
Nantinya, pihaknya juga bakal melakukan pengecekan laboratorium forensik untuk membuktikan kandungan air PDAM yang diduga tercemar itu.
Diberitakam sebelumnya, PDAM Solo menduga saluran air di kawasan RW12 tah tercemar limbah pabrik bahan pewarna yang berada di Jl Adi Soemaermo, masih dalam kawasan RW 12 Banyuanyar.
Dari penelusuran PDAM, kepolisian, tentara, hingga Satpol PP menemukan bahwa pipa pembuangan limbah pabrik tersambung di pipa saluran PDAM.
Kepala Cabang PDAM Solo, Sarwono, menduga, saluran air PDAM warga tercemar limbah pabrik dengan kesamaan bukti busa berwarna merah yang ditemukan pada limbah pabrik dan rumah warga.
Menurutnya, air limbah tidak akan bercampur dengan air PDAM jika tidak dengan dipompa.
Pasalnya, lanjut dia, hanya dengan rembasan air limbah pun tak akan mencemari tekanan tinggi air PDAM.
"Tapi kita belum bisa membuktikan (soal pencemaran), jika nanti terbukti pipa pabrik nyambung ke pipa PDAM brati itu (tindak pidana)," tegasnya.
Langkah selanjutnya, ia telah berkoordinasi dengan kepolisian, Dinas Limgkungan Hidup (DLH) hingga Satpol PP.
Soal pembuangan limbah, diserahkannya kepada DLH, kemudian terkait perizinan pabrik ia pasrahkan kepada Satpol PP. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/kepala-cabang-pdam-solo-sarwono_20181017_133540.jpg)