Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tak Ada Diskriminasi, Mahfud MD Jelaskan Larangan yang Harus Dijauhi oleh Mantan PKI dan HTI

Mahfud menjawab pertanyaan dari seorang netizen yang merasa ada perlakuan tidak adil antara keturunan anggota PKI dengan mantan anggota HTI.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Grafis TribunSolo.com/Tribunnews
Mahfud MD 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjawab pertanyaan terkait Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pernyataan Mahfud tersebut disampaikan melalui kicauan Twitternya, Kamis (18/10/2018).

Mahfud menjawab pertanyaan dari seorang netizen yang merasa ada perlakuan tidak adil antara keturunan anggota PKI dengan mantan anggota HTI.

Netizen tersebut bernama akun @bangbudiasli.

Mahfud MD: Melanggar Pancasila Tak Bisa Dihukum Pidana

Menurutnya keturunan PKI banyak dimusuhi oleh beberapa pihak.

Sedangkan mantan anggota HTI masih banyak mendapat pembalaan.

"Ini sebetulnya tidak adil, sama-sama ormas terlarang dan juga sudah di bubar kan tapi kenapa cucu atau cicit mantan x pki ko di perlakukan beda prof, dimusuhi banyak pihak tapi x hti yg nyata nyata masih menganut faham tersebut dan banyak di dengung dengungkan masih banyak dibela," kicau @bangbudiasli.

Menanggapi hal tersebut, Mahfud mengaku tidak sepakat dengan @bangbudiasli.

Menurut Mahfud, tidak ada diskriminasi untuk keturunan PKI maupun mantan anggota HTI.

Namun ada satu larangan yang harus dipatuhi oleh keturunan PKI dan mantan anggota HTI.

Yaitu, mereka dilarang untuk menyebarkan paham anti Pancasila dan NKRI dengan maksud mengajak orang lain.

"Tdk jg. Cucu ex-PKI itu didiskriminasi dulu sj, zaman Orde Baru.

Sekarang kan tidak diapa-apakan, boleh jadi PNS atau caleg.

Sama juga orang2 HTI, tidak dilarang nyaleg atau jd PNS.

Tapi mereka dilarang menyebarkan pahamnya yg anti Pancasila & NKRI dgn maksud mengajak orang lain," kicau Mahfud.

Ahmad Dhani Ditetapkan Jadi Tersangka, Maia Estianty Sempat Singgung Soal Perilaku Buruk Manusia

Diketahui, Mahfud MD memang kerap membuka wawasan baru lewat kicauan-kicauan Twitternya.

Sebelumnya, Mahfud juga buka suara terkait pemilu dan hak politik warga negara.

Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD melalui kicauan Twitternya saat menanggapi pertanyaan-pertanyaan dari netizen, Minggu (14/10/2018).

Pernyataan Mahfud MD melalui kicauan Twitter ini bermula dari sebuah pertanyaan dari seorang netizen bernama @Benny992322294.

Netizen tersebut mengaku sebagai orang awam yang tak memahami hukum.

Sehingga meminta penjelasan Mahfud MD, selaku pakar hukum.

Ia bertanya kepada Mahfud, apakah dalam Undang-Undang tidak tercantum syarat-syarat larangan adanya seorang calon legislatif yang tersangkut dalam partai terlarang.

Netizen tersebut mencontohkan Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai partai terlarang yang dimaksud.

"Bapak @mohmahfudmd saya orang awam, Mohon penjelasan, apakah caleg dalam aturan UU tidak ada tercantum, syarat2 larangan tersangkut dalam Partai TERLARANG? saya sebut saja PKI? terima kasih atas penjelasan pak @mohmahfudmd," tanya netizen.

Jawaban Tegas Mahfud MD saat Didesak Tompi soal Kesiapannya Maju di Pilpres 2024

Menanggapi pertanyaan dari Benny, Mahfud memberikan dua penjelasan.

Mahfud menegaskan, larangan yang dimaksud oleh netizen tersebut tidaklah ada.

Ada dua alasannya.

Pertama, menurut Mahfud, yang terlibat PKI kini sudah tidak ada.

Karena PKI telah bubar 52 tahun yang lalu.

Bahkan pengikutnya sudah hampir tidak ada lagi, menurut Mahfud.

Penjelasan kedua, keturuan PKI telah memiliki hak politik yang sama dengan warga negara lainnya.

Yakni boleh memilih dan dipilih.

Keputusan tersebut telah disahkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa keturunan memiliki hak politik yang sama.

"Tidak ada larangan itu krn:
1) Yg terlibat PKI skrng dpt dibilang sdh tdk ada krn PKI bubar 52 thn yg lalu, pengikutnya hampir2 sdh tdk habis;
2) Dulu ada putusan MK bhw keturunan mereka punya hak politik yang sama, boleh memilih dan dipilih," jawab Mahfud MD.

Mahfud MD Beberkan Drama Politik di DPR soal Kebiasaan Pura-pura Bertengkar saat Sidang

Hal tersebut juga berlaku untuk mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Mahfud menjelaskan, PKI dibubarkan secara hukum pidana karena dianggap melakukan kudeta.

Sedangkan HTI dibubarkan oleh negara berdasarkan hukum administrasi negara.

Meski telah dibubarkan, mantan anggota HTI tetap bisa menjadi calon legislatif maupun mendaftar Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Tidak ada larangan bagi di dalam UU ex anggots HTI utk jadi caleg atau pun jadi PNS.

HTI dibubarkan berdasar hukum administrasi negara, PKI dibubarkan krn scr hukum pidana dianggap melakukan kudeta," kicau Mahfud. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved