Ada Temuan Data Invalid Pemilih, Bawaslu Datangi Kantor Dipendukcapil Solo
Kegiatan dilaksanakan menyusul adanya temuan 494 data invalid oleh Bawaslu dari hasil pencermatan dalam beberapa waktu terakhir
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solo mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo pada Jumat (19/10/2018) pagi.
Kegiatan dilaksanakan menyusul adanya temuan 494 data invalid pemilih oleh Bawaslu dari hasil pencermatan dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam kesempatan tersebut empat perwakilan Bawaslu ditemui langsung oleh Kepala Dispendukcapil, Suwarta di ruang kerjanya.
Saat itu, Bawaslu menyerahkan salinan perangkat lunak temuan daftar pemilih invalid kepada Dispendukcapil.
• Sesko TNI Jalin Kerjasama dengan UNS Solo
Divisi Hubungan Antar lembaga, Muh Muttaqin, menyebutkan, sejak satu bulan terakhir pihaknya melaksanakan pencermatan data pemilih dari Bawaslu RI.
“Data invalid ini merupakan hasil pencermatan Panwas di tingkat kelurahan dan kecamatan, dalam beberapa waktu terakhir dari verifikasi Wascam dan Waskel di 5 kecamatan ," katanya.
Ia menyebutkan, kedatangan Bawaslu kali ini untuk memperoleh keterangan dari Dispendukcapil terkait data temuan yang diduga invalid.
Pihaknya meminta agar dinas terkait segera menindaklanjuti adanya temuan data invalid dengan mencocokkan data dengan data base milik dispendukcapil.
• Polemik Penolakan Jalan Tol Bawen-Yogyakarta, Pemprov Jateng Limpahkan ke Kemendagri
“Hasil pencocokan tersebut nantinya akan kita laporkan ke provinsi untuk ditindaklanjuti,” terang Muttaqin.
Sementra, Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono, menjelaskan data invalid dan data ganda tersebut merupakan data nasional.
Terkait dengan hal tersebut Bawaslu Surakarta berserta jajaran di panwas kelurahan melakukan verifikasi faktual di lapangan.
“Disamping melakukan pengawasan internal kita juga melaukan koordinasi dengan Dispendukcapil untuk melakukan penyisiran data,“ jelasnya.
Harapan Budi, dengan penyisiran tersebut, dimaka daftar pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bisa dihapus. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/suasana-kantor-dispendukcapil-solo_20180713_111057.jpg)