6 Pengacara Siap Bela Tersangka Kasus Tabrakan Maut di Samping Polresta Solo
Enam advokat atau pengacara akan membela tersangka kasus dugaan pembunuhan, Iwan Adranacus (40), jika kasus Iwan nanti masuk Pengadilan Negeri Solo.
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Junianto Setyadi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Enam advokat atau pengacara akan membela tersangka kasus dugaan pembunuhan, Iwan Adranacus (40), jika kasus Iwan nanti masuk ke Pengadilan Negeri Solo atau PN Solo.
Iwan adalah pengendara Mercedes-Benz yang disangka sengaja menabrak hingga menewaskan Eko Prasetio (28), pengemudi Honda Beat di timur Mapolresta Solo, beberapa waktu lalu.
Adapun Iwan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo setelah perkaranya dilimpahkan Polresta Solo ke kejaksaan, Kamis (18/10/2018) siang.
Satu di antara enam pengacara Iwan, Ridwan Sihombing, mengatakan, tim kuasa hukum Iwan siap membela klien mereka.
• Tersangka Kasus Mercy VS Honda Beat: Alhamdulilah Sehat
"Salah satunya saya ditunjuk sebagai kuasa hukum beliau (Iwan Adranacus, Red)," ujar Ridwan saat ditemui TribunSolo.com usai mendampingi kliennya di Kejari Solo, Kamis (18/10/2018) siang.
Ridwan berujar, saat ini pihaknya belum mempelajari berkas perkara yang dibuat tim penyidik Polresta Solo.
Sebab, berkas baru diserahkan kepada kuasa hukum setelah tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
"Kalau dari keterangan klien kami semuanya sudah sesuai (dengan berkas acara pemeriksaan atau BAP)," ujarnya.
• Kejari Solo Ingin Kasus Mercy vs Honda Beat Segera Disidangkan oleh PN Solo
"Tapi kalau dari yang lain belum tahu, kami tahunya BAP-nya saja," paparnya.
"Nanti setelah dilimpahkan ke PN kami baru dapat berkasnya secara utuh, baru bisa mempelajarinya."
Ridwan juga belum dapat berkomentar banyak tentang perkara kliennya.
"Kalau mengenai penyebab korban meninggal itu bisa diketahui dari visum," katanya.
• Ruang Tahanan Mapolresta Penuh, Tersangka Pengendara Mercy Dititipkan ke Rutan Solo
"Nanti diketahui apa yang menyebabkan dia (korban, Red) meninggal dunia," ujarnya.
Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, Polresta Solo telah melimpahkan berkas tahap kedua dengan menyerahkan Iwan berikut barang bukti kasusnya kepada Kejari.
Penyidik Polresta memakai Pasal 338 KUHP yang ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP (ancaman hukuman 7 tahun penjara) subsider Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Tahun 2009 (ancaman hukuman 15 tahun penjara).
Iwan yang menjadi tahanan Kejari, dititipkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IA Surakarta atau Rutan Solo. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ridwan-sihombing_20181019_122011.jpg)