3 Pembatasan Layanan BPJS Kesehatan Resmi Dibatalkan
Artinya tidak ada lagi pembatasan manfaat bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Tujuan utamanya adalah agar program JKN-KIS lebih terjamin dalam hal keberlanjutan, kendali mutu, dan biaya.
Terlebih, menurut klaim yang disampaikan oleh pihak BPJS Kesehatan, ketiga kategori layanan kesehatan tersebut menghabiskan porsi yang sangat besar.
Untuk itu, langkah yang diambil adalah dengan membatasi pelayanan kesehatan pada ketiga kategori tersebut.
• Menteri Susi Pudjiastuti Berlenggok di Catwalk JFW 2019, Peragakan Busana Karya Anne Avantie
Meski sekarang aturan tersebut sudah dibatalkan, BPJS Kesehatan telah memiliki rencana lain dalam pengendalian biaya.
Salah satu yang sedang dilakukan adalah rujukan daring.
Harapannya, cara ini bisa memudahkan pasien untuk mengefektifkan pelayanan.
PDIB sendiri juga tidak berpangku tangan terhadap masalah yang dialami lembaga jaminan kesehatan ini.
• Hadapi Musim Tanam, PT Petrokimia Gresik Salurkan 962.439 Ton Pupuk Subsidi
Ketua Umum Pengurus Pusat PDIB, James Allan Rarung, mengusulkan pembentukan tim kecil yang independen yang terdiri dari para pakar.
Menurutnya, tim tersebut akan bisa membantu merumuskan langkah-langkah yang perlu dilakukan agar BPJS Kesehatan tak lagi defisit.
James juga menyarankan, BPJS Kesehatan kembali duduk bersama seluruh pemangku kebijakan untuk merumuskan kembali aturan yang tepat.
Cara tersebut diharapkan tidak lagi membuat gejolak baik di lingkungan praktisi kesehatan maupun masyarakat.
• Siswi SMP Muhammadiyah PK Juarai Lomba Menembak di Bandung
"Kami tahu bahwa tindakan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan kesehatan di era JKN ini sangat perlu, dan hal itu memang harus dijalankan oleh BPJS Kesehatan," kata James.
"Akan tetapi, kendali biaya tidaklah boleh mengurangi mutu pelayanan kesehatan bahkan harus ditingkatkan," tegasnya. (Kompas.com/Resa Eka Ayu Sartika)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabar Baik, 3 Pembatasan Layanan BPJS Kesehatan Resmi Dibatalkan"