Mahfud MD Bahas Sisi Hukum dan Moral terkait Pimpinan DPR yang Berstatus Tersangka Korupsi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal kasus dugaan korupsi yang bergulir di DPR RI.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNSOLO.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal kasus dugaan korupsi yang bergulir di DPR RI.
Mahfud menyinggung soal pimpinan DPR, apakah harus mundur dari jabatannya atau tidak jika sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Diketahui, saat ini Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka olek Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
• Aset Tanah Milik Setya Novanto di Jatiwaringin yang Dititipkan ke KPK Senilai Rp 5 Miliar
"KPK menetapkan TK sebagai wakil ketua DPR RI periode 2014-2019 sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/10/2018) sebagaimana dilansir TribunSolo.com dari Kompas.com.
Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
"Saat itu terdapat rencana alokasi Dana Alokasi Khusus senilai Rp 100 miliar. Diduga fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran," kata Basaria.
Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar.
"Diduga TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar," kata Basaria
Dari sisi hukum, menurut Mahfud, tak ada kewajiban bagi seorang pimpinan DPR untuk mundur dari jabatannya jika menjadi tersangka korupsi.
• Kemenkeu Pastikan Gaji PNS Naik Tahun Depan, Berapa Besarannya?
Namun tambah Mahfud, secara moral sebuah lembaga negara tidak pantas jika dipimpin oleh seorang tersangka korupsi.
Mahfud menjelaskan, hukum itu bersumber dari moral dan etik.
Sehingga beberapa orang menilai jika moral dan etik itu lebih tinggi dari pada hukum.
Di akhir pernyataannya Mahfud menawarkan untuk bebas memilih yang mana.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mahfud melalui kicauan Twitternya, Kamis (1/11/2018).
Berikut ini kicauannya.
"Scr hukum tak ada kewajiban bagi Pimpinan DPR utk mundur dari jabatanya jika jd TSK korupsi.
Tapi scr moral tdk pantas jika lembaga negara dipimpin oleh TSK korupsi.
Hukum itu bersumber dari moral dan etik shg ada yg bilang moral dan etik lbh tinggi daripada hukum. Pilih yg mana?," kicau Mahfud.
• Titik Terang Pencarian Pesawat Lion Air, Kepala Basarnas: Tit Tit Tit, Suara Itu Terdengar
PAN akan tarik Taufik Kurniawan
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan, partainya bakal menarik Taufik Kurniawan dari kursi Wakil Ketua DPR.
Hal ini terkait status Taufik yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Insya Allah seperti itu (ditarik). Karena sekali lagi Mas Taufik bukan hanya kader PAN tetapi dia simbol DPR. Kami tak mau kasus Mas Taufik ini ikut menyandera DPR," kata Yandri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/10/2018) dilansir TribunSolo.com dari Kompas.com.
Selain itu, kata Yandri, agar Taufik fokus pada kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Ia menyebutkan, sejak Taufik ditetapkan sebagai tersangka, PAN berencana mengevaluasi posisinya saat ini sebagai Wakil Ketua DPR.
Namun, Yandri belum bisa memastikan siapa kader PAN yang akan menggantikan Taufik di kursi Wakil Ketua DPR.
Ia juga belum bisa memastikan kapan proses pergantian bakal berlangsung.
"Saya belum bisa jawab. DPP tentu perlu rapat resmi dulu siapa yang akan gantikan Mas Taufik atau kapan digantikan," ujar Yandri.
"Tetapi tadi malam, Ketum dan Sekjen bilang, akan dievaluasi, karena sekali lagi dia tak hanya kader PAN tetapi juga simbol DPR. Kami tak mau DPR tersandera atau ikut terseret gara-gara kasus Mas Taufik sebagai tersangka," lanjut dia.
• Fakta-fakta tentang Black Box Pesawat: Berwarna Oranye Menyala hingga tak Bisa Dihancurkan
Tanggapan Ketua DPR RI
Ketua DPR Bambang Soesatyo juga turut angkat bicara mengenai status hukum Taufik Kurniawan.
Ia mengatakan bahwa Taufik Kurniawan tak perlu mundur dari kursi Pimpinan DPR meskipun sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kan belum ada putusan (hukum) tetap (inkrah). Aturan kami kan tetap (inkrah). Tergantung pada partainya atau fraksinya. Kami serahkan sepenuhnya (ke partainya)," kata Bamsoet, sapaan Bambang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/10/2018) dilansir dari Kompas.com.
Berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang No. 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD, Pimpinan DPR diberhentikan bila dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
Bamsoet tak khawatir jika Taufik tak mundur akan memengaruhi citra DPR.
Politisi Partai Golkar ini memastikan tetap menjaga citra lembaga dengan baik sesuai aturan yang berlaku.
Ia menambahkan, Pimpinan DPR akan menggelar rapat untuk membahas posisi Taufik setelah berstatus tersangka.
"Pasti nanti akan kami bahas. Tetapi sekarang Pak Taufik belum menyampaikan pendiriannya apakah tetap akan melakukan tugasnya atau minta cuti. Tetapi yang pasti kami terus berkomunikasi dan akan mengambil langkah," kata Bamsoet.
"Kami akan atasi masalah secara bersama sebagai kolega," lanjut politisi Golkar itu. (*)