Kronologi Kasus Penganiayaan yang Menjerat Saddil Ramdani, Bermula dari Adu Mulut hingga Main Pukul
Saddil Ramdani menganiaya perempuan berinisial ASR (19), warga Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito Jombang, yang kemudian diketahui sebagai mantan pacar.
TRIBUNSOLO.COM - Penyidik Polres Lamongan menetapkan status tersangka pada Saddil Ramdani (19), pemain sayap Persela, atas tindak pidana kekerasan pada mantan kekasihnya berinisial .
Kasus penganiayaan itu terjadi di belakang mes Persela Lamongan Gg Magersari Kelurahan Tumenggungan Kecamatan Lamongan Kota, Rabu (31/10/2018) pukul 19.30 WIB.
Saddil Ramdani menganiaya perempuan berinisial ASR (19), warga Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito Jombang, yang kemudian diketahui sebagai mantan pacarnya.
Penganiayaan itu mengakibatkan luka di pipi kanan, bagian bawah mata ASR.
• Breaking News: Saddil Ramdani Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan
Berikut ini kronologis penganiayaan yang dilakukan Saddil Ramdani pada mantan kekasihnya ASR.
Bermula saat korban ASR berangkat dari Gresik menuju mes Persela Lamongan Gg Magersari Kelurahan Tumenggungan Kecamatan Lamongan Kota untuk menemui Saddil, Rabu (31/10/2018) pukul 19.30 WIB.
Tiba di mes Persela Lamongan, korban ASR bertemu dengan Saddil Ramdani di belakang mes Persela Lamongan.
Saat bertemu, tanpa basa-basi, Saddil Ramdani mengambil HP iPhone 7 plus milik mantan kekasihnya.
Ulah Saddil Ramdani yang mencomot HP itu kemudian memicu keributan pertengkaran mulut keduanya.
Saddil Ramdani, dan dengan serta merta memukul korban berkali-kali di bagian wajah dengan tangan kosong mengakibatkan luka di bagian bawa mata pipi sebelah kanan.
Saddil Ramdani juga menendang di bagian paha korban ASR.
Korban ASR berusaha menyelematkan diri masuk ke dalam mes Persela untuk meminta pertolongan.
Rabu (31/10/2018) malam itu, penganiayaan yang dilakukan Saddil Ramdani langsung dilaporkan ke Polres Lamongan.
Pada Kamis (1/11/2018) pagi sampai siang hari ada pertemuan antara korban dan pelaku.
Keduanya sepakat damai tidak melanjutkan perkaranya.
Namun, Kamis (1/11/2018), ibu korban ASR tiba di Polres Lamongan, bisa damai tetapi mengajukan syarat, untuk menikahi korban.
Hingga Jumat (2/11/2018) dini hari tak ada titik temu.
Saddil Ramdani menolak menikahi dan mengaku siap jika dilanjutkan perkaranya.
Pada Jumat (2/11/2018) siang, Saddil Ramdani tuntas diperiksa, ditetapkan tersangka dan ditahan.
• Mencoba Kabur dan Melawan Petugas, Pengedar Narkotika asal Solo Ditembak Mati BNN
Akui Menganiaya
Sebelumnya, pemain sayap Persela Lamongan, Saddil Ramdani (19), akhirnya mengakui jika melakukan penganiayaan pada mantan kekasihnya berinisial ASR (19).
Pengakuan ini terungkap usai Saddil Ramdani menjalani pemeriksaan di Polres Lamongan, Jumat (2/11/2018).
Kasus penganiayaan itu terjadi Rabu (31/10/2018) pukul 19.30 WIB di belakang mes Persela Lamongan Gg Magersari Kelurahan Tumenggungan Kecamatan Lamongan Kota.
Saddil Ramdani menganiaya perempuan berinisial ASR (19), warga Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito Jombang, yang kemudian diketahui sebagai mantan pacarnya.
Penganiayaan itu mengakibatkan luka di pipi kanan, bagian bawah mata ASR.
"Kemarin itu tidak ada apa-apa, hanya saya dibikin ribut di asrama Persela," kata pemain Timnas Indonesia ini.
Kejadian itu menurut Saddil kemungkinan karena dirinya kurang fokus dan kecapekan sehingga berujung keributan.
Apa yang terjadi itu, katanya, adalah spontanitas.
Ditanya luka di wajah korban, Saddil mengaku itu terkena cakarannya hingga berdarah.
"Mungkin tergores dan keluar darah, dan tidak sampai terjadi apa-apa," katanya.
Kejadian yang dialaminya ini, bagi Saddil akan menjadi pelajaran berharga buatnya dan sejatinya ia tidak ingin kasus ini terjadi.
Akibat kasus penganiayaan ini, Saddil Ramdani (19), warga Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Lamongan.
Semula, korban ASR, Kamis (01/11/2018) pagi usai kejadian sudah bisa diajak damai oleh Saddil Ramdani.
Bahkan kesepakatan damai antara pemain timnas Indonesia dan ASR itu sudah berjalan sehari hingga Kamis (1/11/2018) sore.
Namun kesepakatan damai itu batal setelah ibu korban tiba di Polres Lamongan mengajukan sejumlah persyaratan.
Ternyata Saddil keberatan dengan persyaratan yang diminta orang tua korban, salah satunya ia harus menikahi ASR.
Hingga larut dini hari, pukul 00.00 WIB, proses berjalan alot dan memudarkan perdamaian yang sebelumnya disepakati antara Saddil Ramdani dan Rukmi.
"Pagi itu sudah damai, begitu malam hari orang tua korban datang, minta perkaranya dilanjutkan," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat pada SURYA.co.id, Jumat (02/11/2018).
Upaya perdamaian semalam diakui Norman berjalan alot.
Ibu korban juga tetap pada pendiriannya, perkara minta dilanjutkan jika pelaku tidak sanggup dengan syarat yang diajukan keluarga korban.
• Hari Ini, Bima Sakti Gelar Rapat untuk Menentukan Nasib Saddil Ramdani
Ikuti Proses Hukum
Saddil sendiri mengaku akan menjalani proses hukum setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya akan mengikuti proses hukum ini dengan baik, dan saya akan ikuti apapun itu," tandas Saddil Ramdani.
Kejadian yang dialaminya ini, bagi Saddil akan menjadi pelajaran berharga buatnya dan sejatinya ia tidak ingin kasus ini terjadi.
Meski begitu, ia memastikan untuk kali kedua siap menjalani semuanya.
"Saya laki-laki ikhlas akan menghadapi semua ini dan memohon maaf," kata Saddil Ramdani.
Diakui ia memang sebelumnya pacaran dengan korban, namun sudah enam bulan putus dan tidak pernah kontak lagi.
Tiba - tiba sang mantan datang menemuinya dan terjadilah keributan itu.
Kasat Reskrim, AKP Wahyu Norman Hidayat memastikan proses akan dilakukan sesuai prosedur.
Karena ada korban, ada pelapor dan terlapor. Tinggal dicukupkan alat buktinya dan akan dilakukan gelar perkara.
"Indikasinya dan perbuatan pidananya ada. Tinggal pasalnya yang diterapkan pada saat gelar perkara nanti, apakah pasal 351 ayat (1) dan pasal 352 ayat (2)," kata Norman.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kronologi Penganiayaan Saddil Ramdani pada Mantan Kekasih, Bermula dari iPhone 7 yang Direbut
Penulis: Hanif Manshuri