Pengendara Mercy yang Tabrak Honda Beat di Samping Polresta Solo Didakwa Pasal Berlapis
Iwan Adranacus (40), terdakwa kasus Mercy versus Honda Beat di samping Mapolresta Solo menjalani sidang dakwaan di Ruang Sidang Kusumah Atmadja
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA
Terdakwa Iwan Adranacus saat tiba di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (6/11/2018) pagi.
Artinya, terdakwa terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, atau 7 tahun, atau 12 tahun dari dakwaan yang dilayangkan JPU.
Atas dakwaan itu Iwan dan tim kuasa hukumnya tak keberatan.
Namun, melalui kuasa hukumnya, Joko Haryadi, terdakwa meminta agenda pemeriksaan saksi selanjutnya dilakukan secara transparan.
"Kami tidak keberatan dengan dakwaan jaksa, tapi kita menunggu fakta-fakta persidangan hingga ke depan," tegas dia. (*)
Halaman 2 dari 2