Hari Ini, Ahmad Dhani Jalani Sidang Tuntutan di PN Jakarta Selatan

Terdakwa Ahmad Dhani akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan atas kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNNEWS.COM/ABRAHAM DAVID
Penasihat hukum Ali Lubis (kiri), anak ketiga Dul Jaelani (kedua kiri), Musisi Ahmad Dhani Prasatyo (kedua kanan), dan Penasihat Hukum Hendarsam Marantoko (kanan) memberi sedikit keterangan sebelum mulai melakukan persidangan, di depan Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018). 

TRIBUNSOLO.COM - Terdakwa Ahmad Dhani akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan atas kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018).

Sidang akan digelar pada pukul 14.30 WIB dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Ratmoho.

Pada sidang pemeriksaan terdakwa dua pekan lalu, Dhani meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jaksel agar menuntutnya lebih rendah dibanding tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang ketika itu berperkara dalam kasus penistaan agama.

"Saya mohon kepada JPU supaya tuntutan tidak lebih dari Ahok," kata Dhani dalam persidangan kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (5/11/2018).

TribunSolo.com mengutip dari Kompas.com, sebagai informasi, saat itu jaksa menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Namun, hakim akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok.

Seusai persidangan, Dhani mengungkapkan alasannya meminta jaksa agar menurunkan tuntutannya.

Ia mengaku tidak melakukan ujaran kebencian.

Petugas Polda Jatim Sita Akun Instagram Ahmad Dhani untuk Barang Bukti Kasus Vlog Idiot

"Ahok kan lebih berat (kasusnya)," kata dia.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko.

Hendarsam mengatakan, jika JPU mengaitkan twit Dhani dengan kasus Ahok, maka seharusnya tuntutan kepada kliennya lebih rendah.

"Kalau jaksa mengonotasikan twit saya ke Ahok, ya (tuntutan) jangan lebih berat dari Ahok," kata Hendarsam.

Dalam sidang tersebut, Dhani mengaku bahwa ia yang menulis satu dari tiga twit yang diperkarakan.

Twit yang diunggah Dhani pada 6 Maret 2017 itu berbunyi "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP".

Namun, Dhani membantah menulis dua twit lainya, yakni yang diunggah pada 7 Februari 2017 dan 7 Maret 2017.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved