Hercules Ditangkap, Kantor Polda Metro Jaya Dikirimi Karangan Bunga Ungkapan Apresiasi Warga
Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis menyampaikan rasa terima kasihnya kepada warga yang telah mengirimkan karangan bunga
Editor:
Putradi Pamungkas
Kompas.com/SHERLY PUSPITA
Puluhan karangan bunga berjajar di dua sisi akses masuk menuju gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (23/11/2018).
Dari rangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan polisi, Hercules akhirnya ditangkap di kediamannya di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu lalu.
Saat ini polisi telah melakukan penahanan terhadap Hercules selama proses hukumnya berlangsung.
Ia dikenakan Pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap barang atau orang dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman penjara 7 tahun. (Kompas.com/Sherly Puspita)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hercules Ditangkap, Kantor Polda Metro Jaya Dikirimi Karangan Bunga"
Berita Terkait