Pelaku Body Shaming Bisa Dipenjara, Prilly Latuconsina Tantang Netizen yang Komentari Tubuhnya
Pelaku Body Shaming bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000
Penulis: Rifatun Nadhiroh | Editor: Hanang Yuwono
Pasalnya, ia sering mendapat cibiran soal bentuk tubuh hingga tinggi badannya.
Melalui Instagram stories, Prilly menantang netizen di Instagram jika masih terus menyindirnya soal masalah tersebut.
"Hallo netizen :) Silahkan atuh yang pengen nyobain di penjara.
Terus aja kebiasaan buruknya yang suka body shaming,
Nanti aku capture yaa dan aku bantuin lapor :)," tulis Prilly Latuconsina di Instagram storiesnya pada Senin (26/11/2018).
Sebelumnya, Prilly pernah ikut membela Tasya Kamila yang mendapat cibiran mengenai bentuk tubuh.
Prilly mengaku ikut kesal melihat komentar negatif warganet tersebut.
"Fix yang bilang gendut berarti gak pede sama badannya sendiri, makanya comment gitu supaya ngerasa lebih baik. Lagian gak ada gendut2nya sama sekali ini foto -_- bingung dan ikutan kezel," komentar Prilly dengan akunnya @prillylatuconsina96 di postingan foto Tasya Kamila.
(TribunSolo.com/Rifatun Nadhiroh)