Bupati Purbalingga Non-Aktif Tasdi yang Terjerat Kasus Korupsi Tunjukkan Salam Metal Lagi
Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi yang terseret kasus suap dan gratifikasi ini berjanji akan tetap berada di partainya bernaung.
TRIBUNSOLO.COM, SEMARANG - Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi, kembali menunjukkan hal menarik seusai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Rabu (28/11/2018).
Terdakwa kasus dugaan korupsi ini kembali memamerkan 'salam metal' tiga jari.
Sebelumnya pernah diberitakan TribunSolo.com, fenomena salam metal dari Tasdi diperlihatkan ketika ia hendak ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Juni 2018 lalu.
Tasdi menegaskan bahwa salam metal adalah bukti dirinya kader PDI-P.
• Kasus Korupsi Proyek Islamic Center, Bupati Purbalingga Segera Disidang
"Saya itu ketua DPC PDI-P tiga kali," ujarnya, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
"(Saya) masuk partai sejak 1987, sejak saya kelas 2 SMA," kata Tasdi sembari mengepalkan salam metal di ruang sidang.
Tasdi yang terseret kasus suap dan gratifikasi ini berjanji akan tetap berada di partainya bernaung, meski saat ini tersangkut kasus dugaan korupsi.
"Saya tetap PDI-P," katanya menegaskan.
• Gantikan Tasdi yang Ditangkap KPK, Dyah Hayuning Pratiwi Kini Jabat Plt Bupati Purbalingga
"Makanya salam saya metal di KPK dulu, bukan karena menantang siapa pun."
"Meski saya kena masalah, saya tetap di PDI-P."
"Saya bela partai, bela daerah."
"Saya salah, saya bertanggung jawab," kata dia.
• Geledah Kamar Bupati Purbalingga, Penyidik KPK Temukan Uang Asing
Tadi mengatakan, salam metal yang ditunjukkan bukan untuk menentang partai, melainkan bentuk keloyalan terhadap partai.
"Saya tetap (kader) PDI-P dan (anak buah) Bu Megawati," katanya.
"Saya sudah 20 tahunan," ujar dia.
Diberitakan TribunSolo.com, Tasdi didakwa menerima suap dan gratifikasi saat menjabat orang nomor satu di Purbalingga.
• Terkena OTT KPK, Bupati Purbalingga Tasdi Dipecat dari PDI-P
Dalam kasus suap, ia didakwa menerima Rp 115 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan dalam proyek pembangunan Islamic Center tahap 2, dengan nilai proyek Rp 22 miliar.
Sementara dalam kasus gratifikasi, dia didakwa menerima uang Rp 1,465 miliar dan 20.000 dollar AS.
Tasdi dijerat dengan dakwaan yang disusun secara akumulatif, yaitu Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kompas.com/Kontributor Semarang, Nazar Nurdin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Usai Sidang Kasus Suap, Bupati Purbalingga Non-aktif Tasdi Tunjukkan Salam Metal