Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2019

Banyak PNS yang Aktif di Parpol dan Maju Caleg, Mahfud MD: Itu Tidak Berkah Karena Melanggar UU

Jika ada PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, maka akan diberhentikan tidak dengan hormat.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS.COM/HERUDI
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD. 

TRIBUNSOLO.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berkicau tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kicauan tersebut bermula ketika Mahfud MD mengucapkan selamat Hari Korpri.

Mahfud MD menceritakan bahwa ayahnya adalah seorang PNS.

Mahfud mengatakan jika gaji PNS zaman dulu 'pas-pasan'.

Berbeda dengan gaji PNS sekarang yang cukup lumayan.

Mahfud MD dan Sultan Hamengkubuwono X Pamerkan Hasil Garam dari Gunung Kidul

Mahfud MD menyebut, gaji lumayan tersebut diberikan agar para PNS tidak melakukan tindak korupsi.

Mahfud MD kemudian menceritakan masa lalunya ketika menjadi PNS.

Mahfud MD menjadi dosen dan diangkat sebagai PNS sejak tahun 1984.

Pada saat ia hendak menjadi menteri dan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI, Mahfud MD mengundurkan diri dari PNS.

Namun kini, ia menemui ada beberapa oknum PNS yang tidak mundur dari jabatannya padahal oknum tersebut aktif di partai politik dan maju sebagai calon legislatif.

Menurut Mahfud MD, kehidupan oknum PNS tersebut tidak berkah.

Pasalnya, mereka telah melanggar Undang-Undang yang berlaku.

Di Australia, Mahfud MD Diminta Menyampaikan Kondisi Indonesia Masa Lalu, Masa Kini dan Masa Depan

"SELAMAT HARI KORPRI, 29 November. Ayah sy dulu PNS Gol II/d, gajinya hny cukup dimakan 2 minggu, msh hrs bertani.

Sy jg PNS, gaji pas-pasan, dijuluki Oemar Bakery. Skrng PNS jd ASN, gajinya cukup lumayan Penghargaan negara diberikan kpd PNS agar melayani rakyat dan tidak korupsi," kicau Mahfud MD, Kamis (29/11/2018).

"Sy jd dosen sejak 1984 dan diangkat menjadi PNS. Jabatan Guru Besar sy juga diraih (1999) saat msh PNS.

Sy mengundurkan diri sbg PNS stlh jd menteri dan akan menjadi anggota DPR.

Bersyukur gaji sy cukup utk hidup biasa2 saja. Halal dan menenangkan," imbuhnya.

"Waktu jadi menteri saya masih terus PNS.

Tapi ketika akan menjadi caleg saya mengundurkan diri sebagai PNS.

Itu ketentuan UU, saya patuhi saja.

Banyak yang aktif di parpol atau jadi caleg tdk mau mundur sbg PNS.

Itu tidak berkah krn melanggar UU," kicau Mahfud.

Diketahui, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS atau ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Jika ada PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, maka akan diberhentikan tidak dengan hormat.

Selain Istilah Nomor Piro Wani Piro, Mahfud MD Beberkan Istilah Polsek dalam Praktik KKN

PNS juga dilarang berkampanye

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Asman Abnur sedang merancang sanksi berat bagi aparatur sipil negara (ASN), terutama pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat kampanye dalam Pilkada 2018.

"Sifatnya agak keras dibandingkan aturan yang sudah ada," ujar Staf Ahli Menteri PAN-RB Shadiq Pasadigoe di Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Shadiq tidak menjelaskan secara rinci mengenai sanksi berat yang dimaksud.

Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sanksi bagi PNS mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, hingga pemberhentian secara tidak hormat.

Dia menuturkan, keterlibatan PNS di dalam kampanye sudah menjadi rahasia umum di kalangan ASN itu sendiri.

Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang ASN yang menuntut netralitas PNS.

Namun, hal yang paling menyedihkan, tutur Shadiq, banyak PNS yang menjadi korban dari kepala daerah terpilih akibat memegang teguh amanat UU terkait netralitas PNS.

"Belum lagi ada yang jadi korban akibat fitnah, padahal dia tidak ikut-ikut (kampanye)," kata Shadiq.

Di daerah, peran PNS tidaklah kecil. Selain panutan, banyak PNS juga memiliki pengaruh besar bagi masyarakat di sekitarnya.

Hal ini kerap dimanfaatkan para calon kepala daerah untuk meraup suara dalam pilkada.

Shadiq mengatakan, aturan sanksi yang sedang dirancang Menteri PAN-RB akan segera dirampungkan sehingga bisa memagari para PNS dari aksi-aksi politik pada pilkada mendatang. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved