Cabuli Gadis di Bawah Umur, Warga Baki Sukoharjo Ini Terancam Penjara 15 Tahun
Supriyanto, pelaku pencabulan gadis di bawah umur ditangkap jajaran Polsek Laweyan, Solo.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Supriyanto, pelaku pencabulan gadis di bawah umur ditangkap jajaran Polsek Laweyan, Solo.
Tersangka ditangkap karena membawa kabur gadis di bawah umur berinisial PA yang masih berusia 16 selama tiga hari.
Tak hanya membawa kabur, pria asal Baki, Sukoharjo, tersebut juga menyetubuhi korban berulang kali.
Akibat perbuatan tersangka, korban saat ini mengalami trauma berat.
• Niat Cari Pekerjaan, Wanita di Palembang Ini Justru Jadi Korban Pencabulan Bos Rumah Makan
Korban pun tidak mau berangkat sekolah.
Kejadian bermula dari perkenalan tersangka dan korban melalui media sosial Facebook pada 25 Oktober 2018.
Selanjutnya keduanya janji untuk bertemu pada 27 Oktober 2018.
Usai bertemu, korban dibawa ke rumah tersangka di Waru, Baki, Sukoharjo.
Korban lalu diiming-imingi video mesum temannya.
"Selanjutnya tersangka menyetubuhi korban dan merekam adegan tersebut menggunakan handphone-nya," kata Kapolsek Laweyan, Kompol Ary Sumarwono saat gelar kasus di Mapolsek Laweyan, Kamis (29/11/2018) siang.
Dengan adanya rekaman video dan foto korban, tersangka mengancam korban.
• Ombudsman Periksa 7 Pihak Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM Yogyakarta
Pada tanggal 10 November 2018, tersangka kembali mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri.
Jika tidak mau mengikuti perintahnya, tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut.
Sehingga korban takut dan mengikuti permintaan tersangka.
"Di rumah itu, tersangka kembali mencabuli korbannya," katanya.
Sedangkan pada tanggal 12 November 2018, keluarga korban melihat keberadaan tersangka saat bersama korban.
Namun, saat keluarga korban akan menangkap, tersangka berhasil kabur.
• Satreskrim Polresta Solo Ingatkan Para Orangtua untuk Hindarkan Anak dari Seks Bebas
Di hari yang sama, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Laweyan.
Setelah dilakukan pengejaran, tersangka berhasil ditangkap pada 27 November 2018.
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Seperti handphone, sepeda motor, dan juga pakaian korban.
"Pasal yang kami kenakan yakni Pasal 332 ayat 2, membawa lari anak di bawah umur ancaman tujuh tahun penjara," katanya.
Ditambah Pasal yang dikenakan yakni Pasal 81 UU n 35 2014 tentang perubahan UU nomor 23 2002 tentang perlindungan anak ancaman 15 tahun.(*)