Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kontroversi 'Tampang Boyolali', Bawaslu Putuskan Prabowo Tak Langgar Aturan Kampanye

Mengacu pada penelitian dan pemeriksaan, Bawaslu menyebut tidak ditemukan unsur penghinaan dalam ucapan Prabowo tersebut

KOMPAS.com/ MARKUS YUWONO
Calon Presiden no urut 02, Prabowo Subianto usai bertemu relawan dan warga Yogyakarta di Sasono Hinggil, Alun-alun Selatan Kraton Yogyakarta Rabu (28/11/2018) 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan bahwa calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto tidak terbukti melanggar aturan kampanye saat melontarkan istilah " tampang boyolali".

Mengacu pada penelitian dan pemeriksaan, Bawaslu menyebut tidak ditemukan unsur penghinaan dalam ucapan Prabowo tersebut.

Sehingga, penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran kampanye itu dihentikan.

Putusan ini tertera dalam pemberitahuan resmi tentang laporan yang dikeluarkan Bawaslu dan diumumkan pada Selasa (27/11/2018).

"Iya, penyelidikan tidak dilanjutkan," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat dikonfirmasi, Kamis (29/11/2018).

Oktober 2018 Sektor Industri Furnitur Surplus 99,1 juta Dollar AS, Kerek Laju Perekonomian Indonesia

Menurut Ratna, pernyataan " tampang Boyolali" yang dilontarkan Prabowo itu tidak dalam kegiatan kampanye, melainkan acara peresmian posko pemenangan Prabowo-Sandiaga di Kabupaten Boyolali.

Sehingga, ucapan itu tak bisa dikategorikan sebagai penghinaan dalam kegiatan kampanye.

"Peserta yang hadir kader partai pengusung paslon 02"

"Pernyataan tersebut tidak masuk kategori penghinaan dalam kegiatan kampanye," ujar Ratna.

Kabar Keretakan Rumah Tangga, Gading Marten dan Gisel Kompak Bantah Isu Orang Ketiga

Prabowo, terbukti tidak melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c dan Pasal 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut mengatur tentang larangan peserta atau tim kampanye melakukan kampanye yang berisi penghinaan terhadap seseorang, golongan, agama, ras, dan peserta pemilu lainnya.

Prabowo Subianto dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan penghinaan terhadap warga Boyolali dalam kampanyenya.

Pelapor merupakan Barisan Advokat Indonesia (BADI).

Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Sebut Zumi Zola Diizinkan Hadiri Pemakaman Ayahnya

Mereka menuding Prabowo telah melakukan penghinaan yang menyinggung SARA, khususnya golongan, karena ucapan "tampang Boyolali".

"Memberikan laporan ke Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Bawaslu Republik Indonesia terkait dengan peristiwa pidato yang disampiakan oleh Pak Prabowo Subianto di Boyolali beberapa waktu lalu," kata Ketua Presidium BADI, Andi Syafrani, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved