Majelis Hakim Tolak Gugatan Perdata Ayah Korban Kasus Mercy VS Honda Beat
Kasus perdata sisipan yang diajukan Suharto, yang tidak lain adalah ayah dari korban tabrakan maut Mercy Vs Beat ditolak Pengadilan Negeri Surakarta.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Suasana persidangan lanjutan kasus tabrakan maut antara pengemudi Mercy vs pengendara Honda Beat, di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (28/11/2018) siang.
Uang tersebut merupakan uang ganti rugi dan uang santunan kepada ahli waris yang sah yakni anak dan istri korban.
Uang tersebut diterima oleh istri korban, Dahlia Antari Wulaningrum.
Adapun yah korban yakni Suharto beberapa waktu lalu mengajukan gugatan perdata, menuntut terdakwa untuk memberikan biaya pendidikan bagi anak korban.
Besaran ganti rugi yang tuntut berupa pemberian uang dengan nominal upah minimum kota (UMK) Solo setiap bulan hingga anak korban beranjak dewasa.
Saat dimintai konfirmasi, kuasa hukum korban, Sigit Nugroho Sudibyanto, tidak menjelaskan secara pasti nominalnya.
"Pastinya saya kurang tahu," katanya. (*)
Halaman 2 dari 2