Peras Seorang Guru, Oknum Wartawan di Madiun Divonis Empat Bulan Penjara
Majelis hakim Pengadilan Kabupaten Madiun memvonis Suhartono terbukti bersalah melakukan tindak pemerasan terhadap seorang guru
"Melihat korban ketakutan akan diberitakan, tersangka menawarkan tidak akan memberitakan kasus perselingkuhan asalkan korban mau membayar uang Rp 10 juta," imbuh dia.
• Jadwal Siaran langsung Dua Partai Pamungkas Liga 2 Sore Ini
"Permintaan itu tidak disanggupi korban. Korban hanya menyanggupi permintaan tersangka Rp 5 juta saja," kata Rentrix.
Usai pertemuan itu, tersangka berulang kali menagih janji korban namun tidak ditanggapi.
Jengkel dengan sikap korban, tersangka mendatangi kembali sekolah tempat kerja korban.
Tersangka menyampaikan kepada atasan korban, kalau korban berselingkuh.
• Gisella Anastasia tak Permasalahkan Jika Perayaan Natal Tahun Ini tanpa Gading Marten
Selaku atasan, kepala SD tersebut memanggil korban untuk diklarifikasi.
Tak hanya itu, saat bertemu kepala sekolah, tersangka menyampaikan korban mengingkari janji akan membayar Rp 5 juta.
Uang itu sebagai pengganti jasanya karena tidak memuat berita perselingkuhan korban. (Kompas.com/Muhlis Al Alawi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peras Guru, Wartawan di Madiun Divonis Empat Bulan Penjara"