Wartawan Koran Mingguan di Madiun Divonis 4 Bulan Penjara karena Peras Guru PNS

Vonis terhadap wartawan koran mingguan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 5 bulan penjara.

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Surya/Rahadian Bagus
Suhartono, wartawan koran mingguan di Madiun saat menjalani persidangan sebagai terdakwa di PN Kota Madiun, Selasa (4/12/2018). Dalam sidang itu, dia divonis 4 bulan penjara karena memeras bu guru dengan tuduhan selingkuh. 

TRIBUNSOLO.COM - Seorang wartawan koran mingguan divonis 4 bulan penjara karena melakukan pemerasan terhadap seorang guru PNS

Dilansir TribunSolo.com dari Surya, wartawan koran mingguan bernama Suhartono (40) tersebut dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (4/12/2018) siang. 

Vonis terhadap wartawan koran mingguan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 5 bulan penjara. 

"Memvonis terdakwa (Suhartono) selama lima bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan"

"Terdakwa terbukti melakukan pemerasan atas dugaan perselingkuhan," kata Ketua majelis hakim, Edwin Yudii Purwanto, saat membacakan putusan, Selasa (4/12/2018).

Usai vonis dibacakan, Suhartono yang merupakan warga Perum KD Prima Indah Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang itu menerima hasil keputusan dan memilih tidak melakukan banding.

"Kami menerima keputusan pak hakim," ucap terdakwa lirih.

Selama persidangan, tampak istri terdakwa ikut memantau jalannya sidang yang sepi pengunjung itu.

Seusai sidang pun terdakwa langsung bergegas menuju ruang tahanan PN Kabupaten Madiun.

Diberitakan sebelumnya, wartawan koran mingguan ini ditangkap lantaran memeras seorang guru PNS dengan menunjukkan foto-foto korban saat bersama seorang pria.

Pria dalam foto itu akan diisukan sebagai selingkuhan korban.

Dalam foto itu korban tampak duduk di sebuah teras rumah bersama pria itu, ada juga foto lain yang menunjukkan korban sedang berboncengan mengendarai motor bersama pria itu.

Terdakwa mengancam akan menyebarluasakn foto tersebut apabila korban tidak segera menyerahkan uang Rp 10 juta.

Merasa tidak pernah selingkuh, korban tidak mau menyerahkan uang yang diminta terdakwa.

Terdakwa sempat menurunkan tawarannya menjadi Rp 5 juta, namun korban tetap tak mau membayar.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved