Wartawan Koran Mingguan di Madiun Divonis 4 Bulan Penjara karena Peras Guru PNS

Vonis terhadap wartawan koran mingguan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 5 bulan penjara.

Tayang:
Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Surya/Rahadian Bagus
Suhartono, wartawan koran mingguan di Madiun saat menjalani persidangan sebagai terdakwa di PN Kota Madiun, Selasa (4/12/2018). Dalam sidang itu, dia divonis 4 bulan penjara karena memeras bu guru dengan tuduhan selingkuh. 

Akhirnya, terdakwa mendatangi kepala sekolah dan mengatakan bahwa seakan-akan korban telah berselingkuh dan telah ingkar janji.

Kepala sekolah akhirnya menengahi dan mempertemukan mereka.

Seusai pertemuan itu, korban memberikan uang muka Rp 700.000 kepada tersangka.

Pascapertemuan itu, tersangka korban mengalami ketakutan, resah, malu dan tidak tenang.

Hingga akhirnya, korban didampingi atasannya memberanikan diri untuk melaporkan tersangka pemerasan ke Mapolsek Wungu.

Tersangka akhirnya ditangkap polisi sehari kemudian. (Surya/Rahadian Bagus)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Wartawan Koran Mingguan Divonis 4 Bulan Penjara Karena Memeras Bu Guru PNS Dengan Tuduhan Selingkuh"

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved