Uang Keluaran 1998-1999 Bakal Tak Laku Lagi Per 30 Desember 2018, BI Solo Siap Layani Penukaran
Bank Indonesia (BI) menyebut uang rupiah keluaran 1998 tidak akan berlaku lagi untuk bertransaksi per 30 Desember 2018 mendatang.
Penulis: Garudea Prabawati | Editor: Junianto Setyadi
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Garudea Prabawati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Bank Indonesia (BI) menyebut uang rupiah keluaran 1998 tidak akan berlaku lagi untuk bertransaksi per 30 Desember 2018 mendatang.
Karena adanya aturan tersebut maka Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Solo terus melakukan sosialisasi batas akhir penggunaan uang emisi tahun 1998 dan 1999.
Kepala KPw BI Solo, Bandoe Widiarto, mangatakan terdapat empat pecahan yang nantinya tidak diberlakukan lagi.
"Yakni uang pecahan Rp 10 ribu dengan gambar pahlawan Cut Nyak Dien, pecahan Rp 20 ribu dengan gambar Ki Hajar Dewantara, pecahan Rp 50 ribu bergambar WR Supratman dan pecahan Rp 100 ribu bergambar Soekarno-Hatta berbahan plastik," katanya kepada wartawan di Solo, Rabu (5/12/2018).
• Terkait Uang Transportasi, Caleg DPRD Karanganyar : Orang Datang untuk Mendengarkan Kampanye
Pihaknya berujar sebetulnya sosialisasi penukaran uang keluaran tahun 1998 dan 1999 ini sudah dimulai sejak tahun 2008 lalu.
Kini, karena batas waktu penukaran semakin dekat, maka sosialisasi terus dimasifkan.
Maka dari itu pihaknya mengimbau masyarakat segera melakukan penukaran ke BI Solo.
Selain itu Bandoe juga menghimbau bagi masyarakat yang memiliki uang dengan kerusakan di bawah 2/3 bisa menukarkan ke BI.
• Penjelasan BI Mengenai Penguatan Rupiah ke Rp 14.300 per Dollar AS
Nantinya BI akan menggantinya dengan uang yang masih layak edar.
Nantinya uang yang rusak bisa ditukarkan dan digantikan utuh oleh BI, dengan syarat kondisi utuhnya di minimal 2/3.
Imbauan Bank Indonesia
Masyarakat yang memiliki sejumlah pecahan uang kertas lama dapat menukarkan uangnya yang dalam waktu dekat sudah tidak berlaku lagi melalui kantor-kantor cabang Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018.
• 2020, Bank Indonesia Targetkan Seribu BI Corner di Seluruh Indonesia
Adapun uang kertas tersebut adalah pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998, Rp 20.000 tahun emisi 1998, Rp 50.000 tahun emisi 1999, dan Rp 100.000 tahun emisi 1999.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.