Pemilu 2019
KPU Solo Tunggu Hasil Penyempurnaan DPT Pemilu pada 15 Desember 2018
KPU Solo telah melakukan rekapitulasi dan penetapan penyempurnaan DPT HP 2. Tahapan ini untuk menghitung kembali jumlah pemilih jelang pemilu.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo telah melakukan rekapitulasi dan penetapan penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Hasil Perbaikan (HP) 2.
Tahapan ini merupakan salah satu cara untuk menghitung kembali jumlah pemilih jelang pemilu.
Kepada TribunSolo.com, Divisi Bidang Perencanaan, Data dan Informasi KPU Solo, Kajad Pamuji Joko W, menjelaskan tahapan ini tergantung dari proses rekapitulasi.
"Tahapan lanjutan itu tergantung dari proses rekapitulasi atau penetapan di tingkat pusat," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (11/12/2018) siang.
• Dua Mantan Ketua KPU Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Dugaan Pelanggaran Rekuitmen PPK KPU Sukoharjo
Jika di tingkat pusat semua elemen masyarakat baik itu dari partai politik, tim kampanye maupun dari Bawaslu menerima apa yang nanti ditetapkan oleh KPU sebagai DPT berarti tahapan telah selesai.
"DPT akan berlanjut apa tidak, hasil penyempurnaan ini dilihat dari proses yang akan dilaksanakan tanggal 15 Desember 2018 di tingkat pusat," katanya.
Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, telah menyatakan, pihaknya akan mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 pada 15 Desember 2018 mendatang.
Saat ini proses penetapan DPT Pemilu 2019 telah berada di tingkat Kabupaten dan Kota.
• KPU Masukkan Nama Orang Gila ke DPT Sesuai dengan Aturan, Mahfud MD: Hak Politik WNI Dihormati
Untuk perhitungan di tingkat Kabupaten-Kota diperkirakan akan selesai pada 10 Desember 2018.
Selanjutnya di tingkat Provinsi dimulai pada 12-14 Desember 2018 dan selanjutnya akan digelar di tingkat KPU Pusat.
Kajad menjelaskan masih ada 2 tahapan lagi yang harus dilakukan.
Yakni Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan DPK.
• Rabu Besok, Agenda Sidang Dugaan Pelanggaran Rekrutmen PPK oleh KPU Sukoharjo Hadirkan Para Saksi
DPK adalah warga yang punya hak pilih namun belum terdata dalam DPT.
"Namun, kita tetap ada tahapan lain, yaitu DPTb yang relapitulasinya dilaksanakan 30 hari sebelum hari H, itu mencatat pindah pemilih," katanya.
"Kedua tahapan tersebut terkait dengan melindungi hak pilih," pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/anggota-kpu-saat-rapat-plemo-saat-rapat-pleno-dpt-hp-2-di-the-sunan-hotel-solo.jpg)