Pemkot Solo Sabet 2 Penghargaan Bergengsi
Pemerintah Kota Solo kembali mendapatkan penghargaan dalam hal keterbukaan informasi dan kepatuhan
Penulis: Imam Saputro | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota Solo kembali mendapatkan penghargaan dalam hal keterbukaan informasi dan kepatuhan.
Kali ini Kota Solo dinobatkan sebagai Badan Publik Informatif tingkat Provinsi Jawa Tengah dan kota dengan Tingkat Kepatuhan Tertinggi di Jawa Tengah.
Predikat Badan Publik Informatif didapat lantaran pemkot dianggap melaksanakan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penilaian dilakukan oleh lima komisioner dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada 2018.
• Alami Wajah Berjerawat? Hilangkan dengan Ramuan Masker Berikut Ini
Kota Solo bersaing dengan 34 kabupaten dan kota lain di Jawa Tengah.
Dari hasil penilaian, Pemkot Solo mendapatkan predikat Badan Publik Informatif.
Pemkot menerima penghargaan tersebut pada Jumat (7/12/2018).
Setelah itu, Pemkot juga menyabet Kota dengan Predikat Kepatuhan Tinggi oleh Ombudsman Jawa Tengah, Senin (10/12/2018).
• Honeymoon Lagi, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Menginap di Hotel Mewah di Bali, Yuk Intip
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menerima langsung penghargaan tersebut di Jakarta.
Solo bersanding dengan 12 kota dan kabupaten di Jawa Tengah dengan predikat yang sama.
Yakni Kabupaten Banyumas, Kabupaten Sragen, Kota Salatiga, Kabupaten Tegal, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Semarang.
Penghargaan didapat setelah seluruh kantor perwakilan Ombudsman di Indonesia melaksanakan survei untuk memastikan standar pelayanan telah dipenuhi oleh setiap instansi penyelenggara.
Kepatuhan penyelenggara untuk memenuhi standar pelayanan publik merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.
• Para Ahli Menemukan Petunjuk Penting di Dasar Laut soal Tsunami Palu
Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Acim Dartasim melalui keterangan tertulisnya mengatakan memberikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten/kota yg telah memperoleh predikat kepatuhan standar pelayanan publik.
"Ombudsman Jawa Tengah telah menyurvei 17 kabupaten/Kota dan sebanyak 12 kabupten/Kota mendapatkan penghargaan atas kepatuhannya terhadap pemenuhan standar pelayanan publik," kata dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ketua-ombudsman-ri-amzulian-rifai-menyerahkan-penghargaan.jpg)