Cara Mengurus SIM yang Hilang, Siapkan Dokumen Persyaratannya
Cara mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi) yang yang hilang di kantor polisi. Bagaimana caranya?
Tayang:
Editor:
Fachri Sakti Nugroho
1. SIM A : Rp 80.000
2. SIM A Umum : Rp 80.000
3. SIM B1 : Rp 80.000
4. SIM B1 Umum : Rp 80.000
5. SIM BII : Rp 80.000
6. SIM BII Umum : Rp 80.000
7. SIM C : Rp 75.000
8. SIM CI : Rp 75.000
9. SIM CII : Rp 75.000
10. SIM D : Rp 30.000
11. SIM DI : Rp 30.000
Biaya Administrasi tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Biaya ini masih sama seperti tahun sebelumnya, karena belum ada peraturan baru. (*)
Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul: Begini Cara Mengurus SIM yang Hilang, Enggak Ribet!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/sim-c_20160408_161003.jpg)