Cara Mengurus SIM yang Hilang, Siapkan Dokumen Persyaratannya

Cara mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi) yang yang hilang di kantor polisi. Bagaimana caranya?

Tayang:
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TribunJateng
SIM C 

1. SIM A : Rp 80.000
2. SIM A Umum : Rp 80.000
3. SIM B1 : Rp 80.000
4. SIM B1 Umum : Rp 80.000
5. SIM BII : Rp 80.000
6. SIM BII Umum : Rp 80.000
7. SIM C : Rp 75.000
8. SIM CI : Rp 75.000
9. SIM CII : Rp 75.000
10. SIM D : Rp 30.000
11. SIM DI : Rp 30.000

Biaya Administrasi tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Biaya ini masih sama seperti tahun sebelumnya, karena belum ada peraturan baru. (*)

Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul: Begini Cara Mengurus SIM yang Hilang, Enggak Ribet!

Sumber: Grid.ID
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved