Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mahfud MD Tanggapi Kasus Baiq Nuril: Tunggu Saja Putusan PK-nya

Pakar Hukum dan Tata Negara, Mahfud MD berkicau tentang kasus hukum yang menimpa Baiq Nuril, Sabtu (15/12/2018).

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Kolase TribunSolo.com
Mahfud MD dan Baiq Nuril 

TRIBUNSOLO.COM - Pakar Hukum dan Tata Negara, Mahfud MD berkicau tentang kasus hukum yang menimpa Baiq Nuril, Sabtu (15/12/2018).

Kicauan tersebut disampaikan guna menanggapi netizen yang meminta Mahfud MD untuk memberikan tanggapan atas kasus Baiq Nuril.

Namun kali ini Mahfud MD tidak memberikan pandangan hukumnya tentang kasus Baiq Nuril.

Mahfud MD justru meminta netizen untuk menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) yang akan diajukan oleh pihak Baiq Nuril.

Mahfud MD Komentari Pernikahan Maia Estianty, Sebut Masjid di Tokyo Cocok untuk Pernikahan Maia

Mahfud MD tampaknya juga 'jengkel' dengan dengan netizen tersebut yang dianggapnya memancing-mancing perkara yang sedang dalam proses hukum.

Ia juga mengatakan bahwa Mahfud MD sudh memberikan tanggapan sebelumnya terkait kasus Baiq Nuril.

"Itu berita lama kok diposting terus2an se-akan2 baru.

Itu putusan kasasi yang semua orang, termasuk saya, termasuk ILC, termasuk Andi Hamzah, sdh berpendapat.

Kok ditanya lagi? Mancing2 dgn hal yg sedang berproses. Tunggu saja putusan PK-nya, napa?," kicau Mahfud MD.

Tanggapan Mahfud MD terkait kasus Baiq Nuril: Hukum kehilangan sukmanya

Menurut Mahfud MD, proses hukum kasus Baiq Nuril sudah berjalan sesuai mekanisme yang ada.

Namun tidak ada sisi keadilan dalam putusannya.

Mahfud mengistilahkan hal tersebut dengan 'hilangnya sukma hukum'.

Mahfud MD Bahas Soal Pencitraan: Mengapa Harus Meributkan Orang yang Ingin Mencitrakan Dirinya Baik?

"Ada penegakan hukum formal dan sudah berpedoman pada aturan."

"Tapi di situ tidak ada keadilan."

"Sukma hukumnya itu hilang, sehingga hukum di sini terpisah dari keadilannya," kata Mahfud dalam acara ILC Tv One, Selasa (20/11/2018).

Selanjutnya, Mahfud mendukung upaya hukum yang ditempuh oleh Baiq Nuril dalam memperjuangkan keadilannya.

"Teorinya itu kan keadilan dan hukum selalu bersinergi."

"Dalam Islam itu beda antara hukum dan keadilan."

"Misalnya di dalam Quran surat An-Nisa ayat 59, disebutkan 'kalau engkau menghukumi, mengadili atau bertahkim (berunding) di antara sesama manusia hendaknya engkau berhukum dengan adil."

"itu atinya apa, ada hukum yang benar secara formal tapi tidak adil secara subsatansial," kata Mahfud.

"Itulah yang menurut saya terjadi pada Ibu Baiq."

"Sehingga semua upaya hukum itu harus kita dukung untuk dilakukan agar Ibu Baiq Nuril ini bisa mendapat keadilan," imbuhnya.

Jokowi Berdiskusi dengan Mahfud MD soal HAM: Tak Bisa Disederhanakan Hanya Kriminalitas dan Politik

Simak videonya di bawah ini.

Baiq Nuril ajukan PK

Kuasa hukum Baiq Nuril, Djoko Jumadi mengatakan, pihaknya sedang bersiap mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung terkait kasus UU ITE yang menjerat kliennya.

Djoko mengaku sudah menerima salinan putusan MA.

"Sudah kami terima sekitar minggu lalu ya, sudah dibaca. Ini kami sedang menyiapkan memori PK-nya," ujar Djoko sebagaimana dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Jumat (14/12/2018).

Djoko belum mau menanggapi lebih dalam soal poin-poin yang ada dalam putusan MA tersebut. Sebab, poin tersebut akan ia sertakan dalam memori PK yang diajukan ke MA.

"Mudah-mudahan sebelum akhir tahun kami sudah bisa masukkan (memori PK)," ujar Djoko.

Hasil Putusan Mahkamah Agung Soal Kasus Baiq Nuril, Ini Poin yang Memberatkan dan Meringankan

Putusan kasasi Mahkamah Agung dalam kasus yang menjerat mantan pegawai honorer SMA 7 Mataram, Baiq Nuril, telah diunggah di situs putusan.mahkamahagung.go.id.

Melalui putusan ini, majelis hakim menyatakan Baiq Nuril Bersalah dan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara serta denda RP 500 juta.

Dalam putusan dengan Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2018 itu, majelis hakim menyebutkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan vonis Baiq Nuril.

Untuk poin yang memberatkan, Nuril disebut telah membuat malu keluarga mantan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram, Muslim.

Tanggapan Menkominfo Rudiantara terkait Kasus Baiq Nuril

"Akibat perbuatan terdakwa tersebut karier saksi Haji Muslim sebagai kepala sekolah terhenti, keluarga besar malu, da kehormatannya dilanggar," demikian isi putusan MA yang dikutip Kompas.com, Jumat (14/12/2018).

Sementara itu, faktor yang meringankan Nuril adalah belum pernah dihukum dan memiliki 3 orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang.

Adapun, Nuril merupakan mantan pegawai honorer SMA 7 Mataram yang terjerat kasus UU ITE. Nuril diproses hukum atas pelanggaran UU ITE karena tuduhan penyebaran rekaman telepon kepala sekolah tenpatnya bekerja yang bermuatan asusila. Sementara, tindakan asusila yang dilakukan kepala sekolah tidak diusut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved