OTT KPK di Kemenpora dan KONI
Uang Rp 7 Miliar Dibungkus Plastik Ditemukan KPK Saat OTT di Kantor KONI
Tim KPK menyita uang sekitar Rp 7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga dan pengurus KONI.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyita uang sekitar Rp 7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI).
Uang sekitar Rp 7 miliarter sebut ditemukan dalam bungkusan plastik saat tim KPK bergerak ke kantor KONI.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memaparkan uang sekitar Rp 7 miliar itu diduga merupakan bagian dari pencairan dana hibah Kemenpora ke KONI.
Adapun total dana hibah secara keseluruhan mencapai Rp 17,9 miliar.
• KPK Tetapkan Deputi IV Kemenpora dan 2 Pengurus KONI sebagai Tersangka
"Itu adalah uang pencairan dari bantuan hibah di periode Desember, ya," kata Febri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018) malam.
"Jadi ada pencairan di Desember ini ada dua kali pencairan dan totalnya Rp 7,9 miliar."
"Itu yang ditemukan di KONI," kata Febri Diansyah, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
"Yang kami pandang normal adalah ada pencairan melalui sarana perbankan dari Kemenpora ke KONI."
• Breaking News: KPK Ciduk Pejabat Kemenpora dalam Operasi Tangkap Tangan
"Tetapi entah dengan alasan apa kemudian dilakukan pencairan uang sampai cash sebesar Rp 7 miliar sekian tersebut," lanjut Febri.
KPK, kata Febri, akan menelusuri lebih lanjut apakah uang sekitar Rp 7 miliar itu berkaitan dengan kesepakatan awal komitmen fee terhadap sejumlah pejabat Kemenpora sekitar Rp 3,4 miliar.
"Dan sisanya diduga masih ada keterkaitan dan dibutuhkan sebagai bukti awal yang kami sita lebih lanjut untuk pembuktian perkara," ujarnya.
• Sepanjang 2018, KPK Setor Rp 500 Miliar ke Negara dari Hasil Penindakan Koruptor
Lima Tersangka
Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, dalam kasus ini, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Mulyana, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora, Eko Triyanto, juga menjadi tersangka.
Ketiganya diduga sebagai penerima suap.
• Pemkab Banjarnegara Terima Hibah dari KPK Senilai Rp 2,1 Miliar
