OTT KPK di Kemenpora dan KONI
Uang Rp 7 Miliar Dibungkus Plastik Ditemukan KPK Saat OTT di Kantor KONI
Tim KPK menyita uang sekitar Rp 7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga dan pengurus KONI.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI, Jhonny E Awuy, juga menjadi tersangka.
Keduanya diduga sebagai pemberi suap.
Kelima orang tersebut terjerat dalam dugaan suap terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI Tahun Anggaran 2018.
Mulyana diduga menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta.
• Tanya Jawab dengan Imam Nahrawi Perihal OTT Pejabat Kemenpora
Ia sebelumnya juga diduga telah menerima pemberian lainnya, yaitu 1 unit mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta dan 1 unit ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9.
Sementara itu, Adhi dan Eko diduga menerima pemberian sekitar Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait penyaluran dana hibah Kemenpora ke KONI.
"Di tahap awal diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
"Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya."
• 5 Pejabat Kemenpora Kena OTT, Mahfud MD Sindir Atasan Pejabat, Siapa yang Dimaksud?
Adapun total dana hibah sekitar Rp 17,9 miliar.
KPK menduga sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan fee sebesar 19,11 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar. (Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Temukan Uang Sekitar Rp 7 Miliar Dibungkus Plastik di Kantor KONI
