Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mahfud MD Sebut Ada Modus Pengrusakan Hukum: Panggilan Palsu 'KPK' hingga Ranjau Mafia dan Politik

Pakar Hukum dan Tata Negara, Mahfud MD ungkap adanya modus pengrusakan hukum: Pemerasan atas nama 'KPK' hingga ranjau-ranjau dari mafia dan politik.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Kolase TribunSolo.com
Pakar Hukum dan Tata Negara Mahfud MD 

TRIBUNSOLO.COM - Pakar Hukum dan Tata Negara, Mahfud MD mengungkapkan adanya modus pengrusakan hukum.

Modus pengrusakan hukum tersebut disampaikan oleh Mahfud MD melalui kicauan Twitternya, Rabu (2/1/2019).

Melalui kicauan tersebut, Mahfud MD juga memberikan contoh kasus mengenai pengrusakan hukum tersebut.

Seperti yang dilakukan oleh oknum yang mencatut nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeras korbannya.

Harapan dan Nasihat Mahfud MD di Awal 2019: Beranilah Menjadi Orang Mushlih Bukan Sekedar Shalih

Diceritakan oleh Mahfud MD, ada pejabat yang dipanggil oleh KPK untuk diperiksa.

Kemudian si pejabat didatangi oleh oknum yang menawarkan jasa untuk membereskan kasus tersebut.

Oleh oknum tersebut, si pejabat diminta untuk memberikan bayaran kepada petugas KPK agar kasusnya selesai.

Alhasil, ada pejabat yang berhasil ditipu dan membayar kepada oknum tersebut.

Namun adapula pejabat langsung menghubungi KPK guna mempertanyakan perihal panggilan tersebut.

Setiba di KPK, diketahui ternyata panggilan tersebut tidak pernah ada alias panggilan palsu yang dibuat-buat oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Modus baru pemerasan.

Ada pjabat dipanggil utk diperiksa KPK.

Lalu ada orng atau LSM yg menawarkan jasa utk membereskan kasusnya dgn bayaran yg katanya utk orng KPK.

Ada yg bayar. Tp ada yg dtng ke KPK utk diperiksa.

Trnyata ditolak krn KPK tdk prnah memanggil. Panggilannya palsu," kicau Mahfud MD.

Selain itu, Mahfud MD juga memberikan contoh lain terkait modus pengrusakan hukum.

Diterangkan oleh Mahfud MD, ada pihak yang bersengketa hukum perdata dan sudah diproses hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Pihak yang kalah dalam sengketa hukum tersebut kemudian mencari-cari alasan pidana untuk melaporkan lawannya ke Polri.

Pihak yang kalah ini menginginkan agar lawannya ditetapkan sebagai terrsangka supaya vonis putusan MA tidak segera dieksekusi.

"Ada modus perusakan hukum yg lain.

Orang yg sdh menang perkara perdata pd tingkat kasasi di MA, oleh lawannya dilaporkan ke Polri dgn alasan pidana yg di-cari2, misal, dibilang menggunakan bukti palsu.

Targetnya yg dilaporkan biar di-TSK-kan dulu, agar vonis MA tak dieksekusi," imbuh Mahfud MD.

Mahfud MD Singgung soal Utang: Yang Harus Diingatkan adalah yang Utang Tanpa Tahu Cara Membayarnya

Selanjutnya, Mahfud mengaku belum optimis menyikapi kondisi hukum di Indonesia.

Ia menyebut, para pakar dan pengamat hukum sekedar bisa mengidentifikasi masalahnya.

Sedangkan mereka belum mampu memberikan solusi yang bisa diimplementasikan.

Alasannya, karena belum kuat untuk menghadapi ranjau-ranjau mafia dan politik.

Lebih lanjut, Mahfud MD berharap Pemilu 2019 mampu memperbaiki supremasi hukum di Indonesia.

Mahfud MD Tantang Perang di Malam Tahun Baru, Said Didu: Siapa Takut, Kita Perang Setahun

 

"Sy pun blm optimis.

Semua pakar dan pengamat hukum baru bs mengidentifikasi masalahnya.

Belum ada yang bisa memberi solusi yg bisa diimplementasikan krn tak cukup kuat utk menghadapi ranjau2 mafia dan politik.

Kita hanya bs berdoa, semoga pemilu 2019 dpt memperbaiki keadaan tsb," kicau Mahfud MD. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved