Oknum Polwan di Makassar Ini Kirim Video Porno ke Pacarnya, Seorang Narapidana
Oknum Polwan Brigpol DS yang bertugas di Polrestabes Makassar, pernah mengirim video porno berdurasi 11 menit ke pacarnya, narapidana di Lampung.
TRIBUNSOLO.COM, MAKASSAR - Oknum Polwan Brigpol DS yang bertugas di Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pernah mengirim video porno berdurasi 11 menit kepada pacarnya, seorang narapidana di Lampung.
Sang oknum Polwan pun sudah mengakui bahwa video porno itu adalah miliknya.
Menurut Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Poli Hotman Sirait, yang dimintai konfirmasi, Jumat (4/1/2019), video porno yang disita penyidik Propam diakui oknum Polwan tersebut adalah miliknya.
Video berdurasi 11 menit itu disita dari handpone milik Brigpol DS.
• Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan 7 Polwan dalam Aksi Demo Mahasiswa di Pekanbaru
“Awalnya si oknum ini mengelak dan beralasan bahwa handphone-nya di-hack," katanya, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
"Tapi setelah ditelusuri semua oleh penyidik Propam, ternyata Brigpol DS dengan kesadaran sendiri mengirimkan video tersebut kepada pacarnya yang narapidana di Lampung."
"Mereka juga pernah melakukan (membuat, Red) video seks dan semua sudah diakui oleh Brigpol DS,” ungkapnya.
Hotman menceritakan, saat kasus itu terungkap pada 2018, dirinya menjabat sebagai Wakil Kepala Polrestabes Makassar.
• Mantan Narapidana Terorisme Solo Raya Kini Punya Usaha Bernama Pop Warung
Saat itu, dirinya sebagai pemimpin sidang kode etik kepolisian di Polrestabes Makassar.
“Dari hasil penyidikan penyidik Propam, terungkap video durasi 11 menit itu," katanya.
"Jadi bukan selfie porno atau foto porno saja ya (yang dilakukan DS), tapi video porno yang berdurasi panjang."
"Terungkap juga, Brigpol DS sering berselingkuh dengan beberapa pria lain selain suaminya yang merupakan anggota Polrestabes Makassar."
• Densus 88 Amankan Kakak Beradik Terduga Teroris di Makassar
"Kita semua punya buktinya, termasuk video porno, bukti check-in beberapa hotel di Makassar bersama selingkuhannya itu,” katanya.
Dari hasil sidang kode etik kepolisian itu, tegas Hotman, diputuskanlah Pemberhetian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Brigpol DS.
Kemudian, oknum Polwan Brigpol DS mengajukan banding di Polda Sulsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/polwan-selingkuh-dan-bikin-video-porno.jpg)