BPN Prabowo - Sandi Berharap Bawaslu Adil saat Tangani Kasus Anies Baswedan
Anies dilaporkan Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) terkait kehadirannya dalam Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, pada 17 Desember 2018.
"Dipanggil Bawaslu Bogor."
"Cuma diatur sama mereka lokasinya di Jakarta sehingga memudahkan," kata Anies di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan, dalam 2 jam pemeriksaan, Anies memberikan klarifikasi terkait laporan yang menyebutkan dirinya melakukan kampanye terselubung.
"Poin klarifikasi sekitar hal yang dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 547 sanksi pidana, itu tindakan menguntungkan dan merugikan (paslon)."
"Yang dilaporkan itu pengacungan simbol yang dianggap simbol paslon nomor urut 02," kata Irvan.
• Belum Ada Pengganti Sandiaga Uno, Anies Baswedan akan Menjomblo hingga 2019
Sementara itu, Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Petalolo mengatakan, hasil pemeriksaan Anies bersifat rahasia.
Menurutnya, hasil pemeriksaan itu merupakan bagian dari analasis Bawaslu.
"Hasil pemeriksaan tidak bisa dipublikasi karena menjadi bagian kajian dan analisis kami," kata Ratna kepada Kompas.com, Selasa (8/1/2019).
Ratna mengungkapkan, kasus dugaan kampanye terselubung yang dilakukan Anies telah dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Bogor.
Ia menyebut, Bawaslu hanya memfasilitasi tempat untuk pemeriksaan Anies yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bogor pada Senin (7/1/2018) kemarin. (Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Timses Prabowo Harap Bawaslu Adil Tangani Kasus Anies Baswedan