Polres Wonogiri Tangkap 5 Pelaku Ilegal Logging, Enam Lainnya Masih Buron
Polres Wonogiri menangkap lima orang tersangka penebang dan penjual kayu jati (ilegal logging) milik Perhutani tanpa izin.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI – Polres Wonogiri menangkap lima orang tersangka penebang dan penjual kayu jati milik Perhutani tanpa izin.
Polisi juga menyita barang bukti berupa ratusan potong kayu ilegal yang diangkut dalam dua truk.
Menurut Kabag Ops Polres Wonogiri, Kompol Jaka Wibawa, kelimanya mengaku baru kali pertama melakukan pencurian tersebut.
Kelima tersangka ini mempunyai peran berbeda-beda dalam operasinya.
‘’Peran mereka berbeda-beda, seperti ada yang menebang, mengambil kayu, menjadi pembeli, dan ada yang menyetorkan ke pabrik kayu di Sukoharjo," kata Joko saat dalam konferensi pers di Polres Wonogiri, Kamis (10/01/2019).
Kelima orang ini melakukan pencurian kayu jati di petak 62A milik Perhutani di Eromoko pada pertengahan Desember 2018 lalu.
Kasus ini bermula pada laporan Perhutani pada Kamis (27/12/2018) lalu, karena kayunya banyak yang hilang.
"Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Satreskrim selama dua hari, pada Sabtu (29/12/2018), polisi berhasil menangkap lima tersangka beserta barang bukti ratusan potong kayu jati dan dua truk," katanya.
Sampai saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus ini, karena masih ada enam pelaku lagi yang dikejar.
"Kami masih melakukan pengejaran kepada enam orang pelaku lainnya, bila mereka sudah ketemu, kami baru bisa memintai keterangan, apakah mereka sindikat atau bukan," ucapnya.
Untuk menelusuri keberadaan pelaku lain, polisi menyembunyikan nama-nama tersangka dan para DPO ilegal logging tersebut.
Salah seorang tersangka, Suramin (55) mengaku dalam waktu dua minggu terakhir, sudah berhasil mengambil kayu sebanyak tujuh potong.
"Awalnya saya membantu kakak saya di Wonogiri menanam tumpangsari di sekitar Perhutani, karena ada potongan kayu pucukan, saya bawa pulang hingga terkumpul tujuh potong." katanya.
Kayu tersebut dijual Suramin, namun belum dibayar.
Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (*)