Polisi Bekuk 10 Pelaku Sweeping di Solo
Kapolresta Solo Sebut Satu dari 10 Pelaku Sweeping yang Ditangkap adalah Mantan Napi Terorisme
Informasi yang diperoleh TribunSolo.com, 10 tersangka itu setelah diperiksa di Mapolresta Solo, kemudian dibawa ke Mapolda Jateng di Semarang.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Junianto Setyadi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polisi menangkap 10 orang yang diduga hendak melakukan sweeping, saat berkumpul di daerah Silir, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Jateng , Sabtu (12/1/2019) malam.
Informasi yang diperoleh TribunSolo.com, 10 tersangka itu setelah diperiksa di Mapolresta Solo, kemudian dibawa ke Mapolda Jateng di Semarang.
Kepala Polres Kota Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, mengatakan mereka ditangkap oleh personel gabungan dari tim Resmob Polda, Resmob Polresta Surakarta, Sat Sabhara Polresta Surakarta dan Brimob saat melakukan patroli di daerah rawan.
Menurut sumber TribunSolo.com, daerah rawan dimaksud adalah Kelurahan Gandekan, di Kecamatan Jebres, Solo.
Di sana terdapat rumah seorang pria yang disebut-sebut sebagai musuh dari kelompok tersebut.
Kapolresta juga mengungkapkan, satu dari 10 pelaku adalah mantan napi terorisme.
Hanya, ia tak merinci nama dimaksud.
Adapun menurut sumber TribunSolo.com, nama para tersangka yang ditangkap itu adalah:
1. Mustofa (37) warga Semanggi, Surakarta.
2. Feri Al Feri (28) warga Karangasem, Karanganyar.
3. Rusmanto (37) warga Semanggi, Surakarta.
4. Nanong (31) warga Sedayu, Jumantono, Karanganyar.
5. Niko Lavender alias Ibrahim (39) warga Gawan, Tanon, Sragen tinggal di Losari dekat Tanggul.
6. Afif Imabudin alias Afif (22) warga Kampung Mojo5, Semanggi, Pasar Kliwon, Surakarta.
7. Nur Rohman alias Nur (31) warga Batur, Banjarnegara Kota.
8. Gandi Suryanto (35) warga Kusumo Dilagan, Joyosuran, Pasar kliwon, Surakarta.
9. Ahmad Husni (27) warga Kali Tengah, Temanggung, kos di Kampung Losari, Solo.
10. Sutarno alias Tono (46) warga Gedangan, Grogol, Sukoharjo, tinggal di Losari, Solo.
Informasi yang diperoleh TribunSolo.com, saat hendak ditangkap mereka melawan memakai senjata tajam seperti pedang, samurai, dan celurit, serta senjata api (senpi) soft gun.
Akibatnya, dua orang dari kelompok tersebut terkena luka tembak di bagian kaki kiri dan pinggang atas sebelah kiri.
Sedangkan seorang anggota Resmob Polda Jateng terkena sabetan pedang di sebelah bahu kanan.
Selain menangkap para pelaku, menurut Kapolresta Solo anak buahnya juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain anak panah 8 buah, tongkat T 1 buah, soft gun 1 buah, tongkat kayu 13 buah, palu 1 buah, sabit 1 buah, belati 2 buah, parang 3 buah, dan samurai 1 buah.
Selain itu juga batako 1 buah, tembak panah 1 buah, Hp android 4 buah dan Hp kecil 1 buah. (*)