Kisah Legiman, Pengemis yang Terjaring Operasi Satpol PP Pati, Punya Rumah dan Tabungan Rp 1 Miliar
Seorang pengemis bernama Legiman (52) terjaring dalam operasi penertiban Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) Satpol PP Pati
TRIBUNSOLO.COM, PATI - Seorang pengemis bernama Legiman (52) terjaring dalam operasi penertiban Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati di Kawasan Simpang Lima Pati, Jawa Tengah, pada Sabtu (12/1/2019) malam.
Petugas menggiring Legiman untuk dimintai keterangan tentang aksinya meski hujan deras mengguyur.
Dia bukan sekali ini saja terjaring operasi.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Pati, Udhi Harsilo Nugroho, mengatakan, sosok Legiman ternyata mengejutkan para petugas yang menginterogasinya.
• Demi Keamanan, Pimpinan KPK Diusulkan ICW Agar Tinggal di Kompleks Rumah Dinas
Dia mengaku memiliki harta kekayaan senilai lebih dari Rp 1 miliar.
"Setelah kami interogasi, yang bersangkutan mengaku memiliki rumah senilai Rp 250 juta, tanah senilai Rp 275 juta, dan tabungan di bank sejumlah Rp 900 juta," ungkap Udhi.
Pria yang diketahui beralamat di Perumahan Ngawen, Kecamatan Margorejo, Pati, itu juga kedapatan mengantongi Rp 695.000 dari hasil mengemis hari itu.
Legiman diketahui mendapatkan hasil yang besar setiap kali mengemis.
"Minggu lalu dia sudah pernah tertangkap"
"Kami hitung hasil mengemisnya, dapat Rp 1.043.000"
"Malam ini, kami hitung perolehannya Rp 695.000," tambah Udhi.
• Sindir Defisit BPJS Kesehatan, Prabowo: Negara Tak Mampu Bayar Rumah Sakit Bisa Bertahan 1000 Tahun?
Udhi lalu mengatakan, Legiman bercerita bahwa perolehan Rp 695.000 itu tak sebanyak yang biasa diperolehnya.
"Dia bilang, berhubung hujan, jadi sepi," kata Udhi.
Udhi lalu mengingatkan Legiman dan warga untuk menaati Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2018.
"Baik yang meminta-minta maupun yang memberi dikenakan denda Rp 1 juta"