Tahun Ini, 54 Kelurahan Solo Dapat Dana Kelurahan Rp 18 Miliar
Tahun 2019 ini, sebanyak 54 kelurahan di Kota Solo mendapat alokasi dana kelurahan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan 2019 sebesar Rp 18 miliar.
Penulis: Imam Saputro | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tahun 2019, sebanyak 54 kelurahan di Kota Solo mendapat alokasi dana kelurahan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan 2019 sebesar Rp 18 miliar.
Dana kelurahan diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pemerintah Daerah.
Pemerintah pusat mengalokasikan Rp 3 triliun untuk 8.212 kelurahan di 410 kabupaten/kota.
Pemkot Solo mendapatkan jatah Rp 18 miliar yang dibagi untuk 51 kelurahan lama dan 3 kelurahan baru hasil pemekaran.
“Adapun untuk pembagiannya disesuaikan dengan luas wiayah dan kepadatan masing-masing kelurahan,” kata Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Untara, Selasa (15/1/2019).
• Tahun Politik, Aria Bima Minta Umat Kristiani Soloraya Jadi Bagian Pondasi Keutuhan Bangsa
Ia menyatakan rata-rata setiap kelurahan menerima dana sebesar 300an juta rupiah.
“Paling besar Mojosongo trus Kecamatan Jebres dan yang paling kecil kelurahan Kepatihan,” terangnya.
Anggaran itu bakal digunakan untuk meningkatkan sarana dan prasarana wilayah hingga pemberdayaan masyarakat serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
“Kami dorong agar dana kelurahan digunakan sesuai dengan rekomendasi musrenbangkel (musyawarah rencana pengembangan kelurahan),” kata Untara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/asn-pemkot-solo_20181017_094545.jpg)