Pemkot Solo Tunggu Regulasi Lanjutan Soal Rekrutmen PPPK
Pemerintah Kota Solo masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat terkait proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Penulis: Imam Saputro | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota Solo masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat terkait proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Saat ini kami masih menunggu peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terkait perekrutan PPPK tersebut,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Rakhmat Sutomo, Sabtu (19/1/2019).
”Sampai sekarang baru ada PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," imbuh dia.
Menurutnya, regulasi lanjutan diperlukan sebagai pedoman teknis dalam penyelenggaraan seleksi PPPK.
• Mosaik Jalan Jend Sudirman Solo Diprotes karena Dinilai Mirip Salib, Ini Tindakan Pemkot
Apalagi berdasarkan informasi yang diterima Pemkot dari pemerintah pusat, seleksi PPPK terbatas di beberapa formasi saja.
Proses seleksi PPPK pun berbeda dengan seleksi Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kontrak (TKPK) yang selama ini diselenggarakan Pemkot.
"Info sementara seleksinya seperti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), yakni menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dengan tahapan seleksi kompetensi dasar dan bidang,” terang Rakhmat.
Meski bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat gaji dan tunjangan sesuai peraturan yang berlaku bagi PNS.
PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS.
Dan memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.
Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ilustrasi-rekrutmen-pppk-atau-p3k.jpg)