Pengalihan Adminduk 3 Kelurahan Hasil Pemekaran di Solo Dilakukan Usai Pemilu 2019
Proses pengalihan dokumen administrasi kependudukan bagi warga 3 kelurahan hasil pemekaran di Kota Solo akan dilakukan seusai pemilu 2019
Penulis: Imam Saputro | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Proses pengalihan dokumen administrasi kependudukan bagi warga 3 kelurahan hasil pemekaran di Kota Solo akan dilakukan seusai pemilu 2019.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi perubahan data pemilih dalam pesta demokrasi tersebut.
“Agar tidak terjadi kebingungan saat pemilu, maka pengalihan dokumen kependudukannya dilakukan setelah April 2019,” kata Kabag Pemerintahan Umum Setda Kota Solo, Hendro Pramono, Jumat (18/1/2019).
Menurutnya, proses pemindahan membutuhkan waktu yang tidak singkat.
• Digerebek Bersama 2 Perempuan di Rumah Dinas, Hakim di Tulang Bawang Lampung Ini Dinonpalukan
“Daripada nanti ada yang belum selesai dan pengaruh ke data pemilih, maka lebih baik setelah pemilu saja,” imbuhnya.
Ia menambahkan, jika persiapan operasional tiga kelurahan baru di Kadipiro dan Semanggi terus dilakukan.
“Setelah dokumen adminduk selesai, kami kemudian memecah kelurahan lama, sesuai jumlah RT dan RW baru,” ujarnya.
Adapun tiga kelurahan hasil pemekaran adalah Kelurahan Joglo dan Banjarsari yang merupakan hasil pemekaran Kelurahan Kadipiro.
• Wali Kota Solo Dijadwalkan Hadiri Pembukaan PMS Open Dragon Taekwondo Championship 2019
Dan Kelurahan Mojo, hasil pemekaran Kelurahan Semanggi.
"Kantor kelurahan di Joglo juga sudah selesai dibangun, inggal menunggu pembangunan pendapa dan beberapa fasilitas lain,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemkot Solo juga susah menyerahkan kendaraan dinas bagi tiga kelurahan berupa masing-masing dua sepeda motor dan sebuah gerobak motor. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/kepala-bagian-hendro-pramono_20170330_212442.jpg)