Jaksa Tuntut Bos Abu Tours 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Direktur Utama PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), Muhammad Hamzah Mamba, dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 100 Juta subsider 1 tahun.

Tayang:
Editor: Junianto Setyadi
KOMPAS.com/HENDRA CIPTO
Sidang tuntutan terhadap Direktur Utama PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (21/1/2019). 

Selain itu, polisi juga menyita 36 kendaraan mewah, alat elektronik, unit usaha, dan uang tunai sebanyak Rp 226.000.000.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan 4 orang tersangka yakni Hamzah Mamba (CEO Abu Tours), Nursyariah Mansyur (istri bos Abu Tours Hamzah Mamba), Muhammad Kasim (mantan Manajer Keuangan Abu Tours), dan Chaeruddin (Komisaris Abu Tours). (Kompas.com/Kontributor Makassar, Hendra Cipto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bos Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved