Abu Bakar Baasyir Dibebaskan
Ba'asyir Tak Penuhi Poin-poin Pembebasan, Shaleh Ibrahim: Pemerintah Harusnya Sudah Mempertimbangkan
Abu Bakar Ba'asyir tak jadi bebas karena tidak memenuhi poin-poin pembebasan, ketua panitia penyambutan di Ponpes Al Mukmin Ngruki beri tanggapan.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Laporan wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Abu Bakar Ba'asyir yang tidak memenuhi poin-poin pembebasan yang diajukan oleh pemerintah batal bebas hari ini.
Hal tersebut disampaikan Kepala Staf Presiden Moeldoko, pada konferensi persnya pada Selasa (22/1/2019) malam.
Menanggapi hal tersebut ketua panitia penyambut kepulangan Abu Bakar Ba'asyir di Ponpes Islam Al Mukmin Ngruki, Grogol, Sukoharjo, Muhammad Sholeh Ibrahim mengatakan pemerintah harusnya sudah bisa mengantisipasi hal tersebut sejak awal.
• Abu Bakar Baasyir Batal Pulang, Panitia Penyambutan Terlanjur Pesan 1.600 Bungkus Nasi Kebuli
Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat memenuhi syarat formil yang diajukan pemerintah sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Sejak dulu ustadz Abu sudah memberikan satu sikap sebagai prinsip beliau semacam itu, mestinya mereka sudah memahami hal itu," katanya usai konferensi pers di Ponpes Islam Al Mukmin Ngruki, Rabu (23/1/2019).
Namun hal tersebut saat ini dijadikan alasan bagi pemerintah untuk menunda kebebasan Abu Bakar Ba'asyir.
Sholeh menganggap, pemerintah sebelum memberikan keputusan harusnya sudah memahami hal tersebut sebagai pertimbangan mereka.
"Sejak awal persidangan apakah ada tanda tangan beliau dalam hal hasil pemeriksaan atau apapun lainnya, kan tidak ada tanda tangan beliau," katanya.
Sholeh menambah, pemerintah harusnya melihat dari sisi kemanusian yang mana saat ini Abu Bakar Ba'asyir saat ini sudah tua dan sakit-sakitan.
"Mestinya dilihat dari sisi kemanusian tidak dari hal yang lain seperti kekhawatiran yang berlebihan," katanya.
Sholeh menambahkan pihaknya akan terus melakukan lobi dengan pemerintah untuk pembebesan Abu Bakar Ba'asyir.
• Hargai Korban Bom Bali, PM Australia Minta Indonesia Batalkan Pembebasan Abu Bakar Baasyir
Diberitakan sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.
Sebab, Ba'asyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019), sebagaimana dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Syarat formil bagi narapidana perkara terorisme, yakni pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani. Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.
Moeldoko melanjutkan, Presiden Joko Widodo sebenarnya menyambut baik permohonan Ba'asyir bebas.
Sebab, kondisi kesehatan Ba'asyir yang kini sudah berusia 81 tahun terus menurun sehingga membutuhkan perawatan yang khusus.
• Batal Bebas, Abu Bakar Baasyir: Kok Jadi Begini?
"Dari sisi kemanusiaan, Presiden sangat memperhatikannya dengan sungguh-sungguh. Namun ya Presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak dapat dikurangi dan tidak dapat dinegosiasikan," ujar Moeldoko.
Meski demikian, Moeldoko memastikan bahwa akses Ba'asyir terhadap fasilitas kesehatan tidak akan berubah.
"Akses Ba'asyir ke fasilitas kesehatan enggak berubah. Itu standard. Bahkan akan kita lebihkan ya apabila membutuhkan. Itu untuk urusan kesehatan, kemanusiaan, enggak bisa dikurangi," ujar Moeldoko. (*)