Abu Bakar Baasyir Batal Dibebaskan

Kontroversi Pembebasan Ba'asyir Dinilai Tak Akan Ubah Elektabilitas Jokowi

Menurut Dodi, kegaduhan terkait pembebasan Ba’asyir tidak akan banyak berpengaruh selama selisih suara antar-kandidat cukup signifikan

AGUS SUSANTO
Abu Bakar Baasyir 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kontroversi yang muncul saat Presiden Joko Widodo berencana membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dinilai tidak akan mengubah suara elektoral.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia, Kuskridho Ambardi kepada Kompas.com pada Rabu (23/1/2019) siang.

"Secara politik (elektoral) dugaan saya tidak akan mengubah banyak"

"Mungkin rumusannya begini, jika itu dilakukan dan diteruskan, sebagian kecil pemilih akan bersikap positif, sebagian yang lain sebaliknya"

"Jadi, akhirnya tak mengubah peruntungan elektoral," kata pria yang akrab disapa Dodi tersebut.

Diduga Akibat Rem Blong, Truk 9 Ton Hantam Teras dan Garasi Rumah di Bawen, Semarang

Menurut Dodi, kegaduhan terkait pembebasan Ba’asyir tidak akan banyak berpengaruh selama selisih suara antar-kandidat cukup signifikan.

"Kecuali pada saat selisih dukungan itu tipis, sekecil apa pun ia bisa mengubah peruntungan," tuturnya.

Saat menjelaskan lebih lanjut, Dodi menyebut hal ini setidaknya berlaku untuk saat-saat ini.

Namun, apa yang akan terjadi beberapa bulan ke depan belum dapat dipastikan.

Selain Najwa Shihab, Karni Ilyas Masuk dalam Daftar Calon Moderator Debat Pilpres

Ini disebabkan dinamika politik yang cepat.

"Untuk saat ini iya, tapi dalam dua atau tiga bulan ke depan, spiral isu agama bisa saja berkembang atau menyurut"

"Ini yang perlu diperhatikan," kata Dodi.

Beberapa hari belakangan rencana pemerintah terkait pembebasan Ba'asyir menuai kontra.

Menurut Institute of Criminal Justice Reform misalnya, tidak ada landasan hukum yang dapat digunakan untuk pembebasan Ba'asyir.

Kurangi Sampah Plastik, Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk Gunakan Sedotan Kertas

Terlebih, kondisi-kondisi lain yang tidak memungkinkan yang bersangkutan diberikan kebebasan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved