Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Hukum Ahmad Dhani

Ahmad Dhani Bersikukuh Tak Pernah Lakukan Ujaran Kebencian

Majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Ahmad Dhani, pentolan Dewa 19 itu masih berkukuh tak pernah melakukan ujaran kebencian.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Ahmad Dhani menghadiri sidang pembacaan putusan untuk kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (1). 

TRIBUNSOLO.COM - Meski majelis hakim telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Ahmad Dhani, pentolan Dewa 19 itu masih berkukuh tak pernah melakukan ujaran kebencian.

"Saya tidak pernah melakukan ujaran kebencian," ujar Dhani usai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (28/1/2019).

Dhani mengklaim tidak pernah punya jejak mengujarkan kebencian kepada pihak mana pun. Apalagi terhadap pendukung mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

"Saya juga tidak menyebarkan kebencian kepada agama lain, suku, ras, dan golongan lain, itu salah," kata Dhani.

Usai Divonis, Ahmad Dhani Langsung Ditahan di LP Cipinang

Walaupun begitu, Dhani mengatakan, saat ini akan mengikuti dulu putusan pengadilan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

"Semua proses hukum ada mekanismenya. Kami akan menjalankan semua mekanisme, kalau kami tidak puas, kami bisa melakukan banding," ujarnya.

PN Jaksel Vonis Ahmad Dhani Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

Tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis Bersalah, Ahmad Dhani Masih Berkukuh Tak Lakukan Ujaran Kebencian"
Penulis : Tri Susanto Setiawan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved