Izin Toko Modern di Solo Ditunda Sampai Moratorium Dicabut
Pemerintah Kota Solo masih memberlakukan moratorium terkait pendirian toko modern di Solo
Penulis: Imam Saputro | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota Solo masih memberlakukan moratorium terkait pendirian toko modern di Solo.
Oleh karena itu, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Solo masih belum menerbitkan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) bagi puluhan minimarket waralaba.
"Setidaknya 20 minimarket sudah mengajukan izin usaha kepada kami, tapi karena masih moratorium, maka izinnya belum kami terbitkan," kata Kepala DPMPTSP Solo, Toto Amanto, Rabu (30/1/2019).
"Itu kami tahan dulu, jika nanti moratorium direvisi ya bisa saja izinnya kami keluarkan," imbuh Toto.
• Dicibir Cuma Bisa Duduk Manis Jika Terpilih Jadi Anggota DPR, Kirana Larasati Beri Respons
Beberapa minimarket, kata Toto, bahkan sudah mengajukan izin operasional sejak 2014.
Namun seiring diterbitkannya Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 510/1519.1 tentang Pembatasan Usaha Toko Modern Minimarket yang berlaku sejak Mei 2014, seluruh permohonan izin itu tidak diproses.
Menurutnya kebijakan tersebut untuk melindungi pasar tradisional dan warung milik warga.
• Sepekan Kedepan, Dispendukcapil Solo Bakal Tuntaskan Rekam Data e-KTP
"Kebijakan ini hanya dimaksudkan untuk melindungi keberadaan pasar tradisional dan warung-warung milik warga, dan jumlah toko modern, apalagi minimarket waralaba, di Solo sudah banyak," ungkapnya.
Toto menegaskan moratorium bukan menjadikan Solo tidak ramah invastasi.
"Masih banyak kok investor berniat menanamkan modal mereka di sini," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/kepala-bpmpt-surakarta-toto-amanto_20161220_195538.jpg)